Berita Bangka Belitung

Perempuan Ini Dibekuk Buser Naga di Pangkalpinang, Gas LPG hingga Beras Digondol

RT ditangkap pada Selasa (3/2/2026) siang di kawasan Air Itam, Kota Pangkalpinang, setelah dilaporkan oleh korban berinisial LE (26).

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Teddy Malaka
Dok Pos Belitung/Ist Satreskrim Polresta Pangkalpinang
PELAKU PENCURIAN -- Pelaku RT (33) beserta barang bukti, ketika diamankan Tim Buser Naga di Polresta Pangkalpinang, Selasa (3/2/2026). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Aksi pencurian dini hari di sebuah rumah warga Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, akhirnya terungkap. Seorang perempuan berinisial RT (33), warga Desa Cambai, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, diamankan tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

RT ditangkap pada Selasa (3/2/2026) siang di kawasan Air Itam, Kota Pangkalpinang, setelah dilaporkan oleh korban berinisial LE (26).

Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, saat korban mendapati rumahnya telah dibobol.

Berbekal laporan tersebut, tim Buser Naga segera melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada pelaku.

Setelah diamankan, RT langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ringkasan Berita:
  • Residivis pencurian RT ditangkap Buser Naga usai membobol rumah warga Pangkalpinang
  • Pencurian terjadi dini hari memanfaatkan jendela belakang rumah korban tidak terkunci
  • Pelaku mengambil piring plastik, gas LPG, beras, minyak, hingga aksesoris wanita
  • Barang hasil curian dibawa bertahap dan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari
  • Polisi menjerat pelaku Pasal 363 KUHP dan mengamankan barang bukti lengkap

Baca juga: Penganiayaan di Salon Pangkalpinang, Pelaku Relos Serahkan Diri ke Polresta

Baca juga: Biodata Jenderal Hoegeng Iman Santoso, Kapolri ke-5, Polisi Paling Jujur Menurut Gus Dur

Baca juga: Kejaksaan Usut Korupsi Dana Reklamasi Eks Tambang Koba Tin, Pejabat ESDM Diperiksa

Kapolres Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut pada Rabu (4/2/2026) pagi.

"Pelaku kami amankan kemarin (Selasa 3 Februari 2026) sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Air Hitam. Pelaku merupakan seorang perempuan berinisial RT (33) yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2022," jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Jendela belakang rumah diketahui tidak terkunci, sehingga memudahkan pelaku masuk ke dalam rumah pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

"Jadi, setelah pelaku masuk rumah korban dia mengambil 5 lusin piring plastik, tabung gas LPG 3 kilogram sebanyak 3, beras, minyak goreng, perlengkapan mencuci, aksesoris wanita dan pelaku mengeluarkan barang secara bertahap," ucapnya.

Setelah mengumpulkan barang-barang tersebut, pelaku membawanya ke rumah kontrakan miliknya secara berulang kali.

Sebagian hasil curian kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Untuk barang hasil curian oleh pelaku digunakan sehari-hari, pelaku ini telah melakukan tindak pidana pencurian di dua lokasi berbeda hasil dari pemeriksaan dan laporan korban masih kami cari," bebernya.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

"Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.(*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved