Berita Belitung Timur

Lengkapi Posbankum di Seluruh Desa, Beltim Raih Predikat Istimewa Reformasi Hukum 2025

Pemkab Belitung Timur mencetak prestasi dengan membentuk Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan meraih Predikat Istimewa (AA) Indeks...

Tayang:
Istimewa/ dok Diskominfo Beltim
Kakanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menyerahkan penghargaan kepada Wakil Bupati Beltim Khairil Anwar pada Rabu (4/2/2026). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang reformasi hukum. Selain menjadi kabupaten pertama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menuntaskan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa, Beltim juga meraih Predikat Istimewa (AA) dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025.

Prestasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembinaan Paralegal Posbankum Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Beltim yang digelar di Auditorium Zahari MZ, Rabu (4/2/2026). Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung.

Kakanwil Kemenkum Provinsi Babel, Johan Manurung, menyatakan capaian ini menjadi bukti komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Beltim dalam memperluas akses keadilan serta memperkuat reformasi hukum hingga ke tingkat desa.

“Kabupaten Beltim adalah kabupaten pertama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berhasil membentuk Posbankum di 100 persen desa. Dan capaian ini sejalan dengan predikat istimewa yang diraih dalam Indeks Reformasi Hukum 2025,” ujar Johan melalui siaran rilis Diskominfo Beltim. 

Menurutnya, pembentukan Posbankum yang lengkap di semua desa memperkuat posisi Beltim sebagai pelopor dalam menghadirkan layanan hukum yang dekat, terjangkau, dan setara bagi masyarakat.

“Di tingkat provinsi, jumlah Posbankum yang terbentuk mencapai 393 unit di desa dan kelurahan. Sementara di Beltim sendiri telah berdiri 39 Posbankum yang didukung oleh 339 paralegal terdaftar. Dari jumlah tersebut, 128 orang telah mengikuti pelatihan, dan 45 paralegal telah menyandang gelar non-akademik CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid),” ucap Johan.

Johan menambahkan, keberadaan Posbankum tidak hanya memberikan layanan konsultasi hukum, tetapi juga berperan sebagai pusat edukasi hukum dan mediasi sengketa berbasis pendekatan yang restoratif.

“Posbankum bukan sekadar tempat memperoleh konsultasi hukum, tetapi menjadi pusat pemberdayaan hukum masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Beltim, Khairil Anwar menyampaikan rasa bangganya atas pencapaian tersebut. Menurutnya, keberadaan Posbankum di semua desa merupakan bukti nyata perhatian pemerintah daerah untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat hingga ke pelosok desa.

“Apa yang sudah kita dapatkan ini adalah hasil kerja keras kita dalam memberikan bantuan hukum sampai ke tingkat yang paling bawah. Sehingga apa saja yang terjadi di lingkungan dapat difasilitasi oleh para paralegal ini,” ujar Khairil.

Khairil berharap capaian tersebut semakin memperkuat peran paralegal dan Posbankum dalam menjaga stabilitas sosial di masyarakat.

“Mari kita bersama-sama memperkuat peran Posbankum sebagai ruang keadilan yang dekat dengan masyarakat, membangun kepercayaan publik, dan memastikan setiap warga desa mendapatkan pendampingan hukum yang adil, manusiawi, dan bermartabat,” katanya. (posbelitung.co/dede suhendar) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved