Dana Jaminan Pasca Tambang Koba Tin Sudah Mengalir Rp 147,3 Miliar Sejak 2014

Total dana jaminan pasca tambang eks PT Koba Tin yang sudah mengalir sebesar Rp 147,3 miliar dan masih ada sisa Rp135,3 miliar.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Bangkapos.com
BEKAS ALAT TAMBANG - Penampakan besi-besi bekas alat penambangan timah di lahan eks PT Koba Tin di wilayah Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Foto diambil pada Jumat (19/4/2024). 

Kepala Desa Nibung, Kecamatan Koba, Astiar, menyebutkan aktivitas tambang timah yang
berlangsung puluhan tahun di wilayahnya meninggalkan kerusakan lingkungan yang cukup parah.

Menurut Astiar, bekas tambang berupa kolongkolong mendominasi wilayah Desa Nibung dan hingga kini sebagian besar belum dimanfaatkan maupun dipulihkan.

Kondisi tersebut disampaikannya bersama kelompok masyarakat lingkar tambang Koba saat melakukan audiensi dengan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, Kamis (29/1/2026).

Audiensi tersebut membahas perkembangan penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana reklamasi dan pasca tambang PT Koba Tin.

Dalam pertemuan itu, masyarakat berharap penanganan hukum dapat berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan lingkungan di desa-desa terdampak.

Astiar menegaskan, masyarakat Desa Nibung berharap dana jaminan pasca tambang dapat benar-benar disalurkan untuk pemulihan lingkungan di wilayah yang terdampak langsung aktivitas pertambangan.

“Kalau di Desa Nibung ini, kurang lebih 70 persen wilayahnya meninggalkan kolongkolong dan dampak lainnya. Dari data yang kami peroleh, pemulihan atau reklamasi yang dilakukan di Desa Nibung sangat minim,” ujar Astiar.

Ia juga menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan yang tengah melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana reklamasi dan pasca tambang
tersebut.

Penyelidikan Masih Berjalan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menegaskan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kewajiban pasca tambang PT Koba Tin masih terus berjalan.

Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel dan hingga kini belum dihentikan.

Saat ini, pengusutan dugaan kasus korupsi tersebut masih tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Adi Purnama, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi masih dilakukan, termasuk terhadap pihak-pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta.

“Berdasarkan keterangan dari Kasi Dik (Kepala Seksi Penyidik) pemeriksaan masih berjalan lagi, Kementerian ESDM nya lagi diperiksa. Ini anggota semua masih meriksa di gedung Bundar Kejagung RI, ada beberapa Dirjen, Inspektorat Tambang dan pihak-pihak lain,” kata Adi Purnama kepada Bangka Pos, Selasa (3/2/2026) pagi.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved