Dana Jaminan Pasca Tambang Koba Tin Sudah Mengalir Rp 147,3 Miliar Sejak 2014

Total dana jaminan pasca tambang eks PT Koba Tin yang sudah mengalir sebesar Rp 147,3 miliar dan masih ada sisa Rp135,3 miliar.

Editor: Fitriadi
Bangkapos.com
BEKAS ALAT TAMBANG - Penampakan besi-besi bekas alat penambangan timah di lahan eks PT Koba Tin di wilayah Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Foto diambil pada Jumat (19/4/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pencairan dana jaminan pasca tambang PT Koba Tin dilakukan secara bertahap selama tujuh tahun sejak 2014.

Selama tujuh tahun hingga 2021 tersebut, sudah sembilan kali pencarian dana jaminan pasca tambang eks perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Malaysia tersebut.

Total jaminan yang sudah mengalir sebesar Rp 147,3 miliar dan masih ada sisa Rp135,3 miliar.

Pencairan mulai dilakukan setahun setelah kontrak karya (KK) PT Koba Tin resmi berakhir pada September 2013.

PT Koba Tin sempat beroperasi puluhan tahun sejak 1971 di wilayah Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan.

Baca juga: Kejaksaan Usut Korupsi Dana Reklamasi Eks Tambang Koba Tin, Pejabat ESDM Diperiksa

Informasi terkait pencairan dana jaminan pasca tambang Koba Tin tersebut mengemuka seiring terungkapnya data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mencatat pelepasan jaminan pasca tambang PT Koba Tin telah dilakukan sebanyak sembilan kali dalam rentang waktu 2014 hingga 2021.

Data tersebut tertuang dalam surat Kementerian ESDM bernomor T-909/KM.04/SDB.P/2024 tertanggal 1 September 2024, perihal tindak lanjut pelaksanaan kewajiban pasca tambang eks PT Koba Tin.

Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa pencairan jaminan pasca tambang dilakukan secara bertahap selama tujuh tahun.

Baca juga: Data Kementerian ESDM Mengungkap Dana Jaminan Pasca Tambang Koba Tin Masih Ada 8 Juta USD 

Rincian dalam tabel menunjukkan pelepasan jaminan pasca tambang pertama kali dilakukan pada 2014 sebanyak satu kali, kemudian kembali dicairkan satu kali pada 2016.

Selanjutnya, pada 2017 dan 2018 masingmasing tercatat dua kali pelepasan jaminan.

Proses serupa berlanjut pada 2019, 2020, dan 2021 dengan masing-masing satu kali pencairan.

Dengan demikian, total pelepasan jaminan pasca tambang PT Koba Tin selama periode tersebut mencapai sembilan kali.

Dalam dokumen yang sama disebutkan, pencairan dana pasca tambang pada periode itu telah mencapai 52,12 persen dari total nilai jaminan sebesar USD 16.737.587,60
atau setara sekitar Rp147,3 miliar dengan kurs rupiah Rp16.882,10 per USD.

Adapun sisa dana jaminan pasca tambang yang belum dicairkan hingga saat ini tercatat sebesar USD 8.014.217,53 atau setara sekitar Rp135,3 miliar.

Sementara itu, di tingkat masyarakat, persoalan dampak aktivitas pertambangan PT Koba Tin masih menjadi sorotan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved