Bapenda Belitung akan Maksimalkan Pajak Parkir 

Pada tahun 2026, target pajak parkir Kabupaten Belitung kembali naik yaitu Rp455.630.280

Tayang:
ISTIMEWA
Ilustrasi pajak 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Pajak parkir termasuk satu diantara 11 jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun potensinya belum tergarap maksimal. 

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tahun 2025, realisasi pajak pakir Ro253,4 juta dari target Rp355,6 juta.

Meskipun tidak mencapai target, pada tahun 2026, target pajak parkir kembali naik yaitu Rp455.630.280.

"Sebenarnya kami dilematis. Karena kalau bicara pajak parkir, siapapun yang menyediakan lahan parkir itu harus ditarik pajaknya, kalau tidak silahkan digratiskan," ujar Kepala Bapenda Belitung, KA Azhami pada Sabtu (7/2/2026). 

Menurutnya beberapa waktu sudah pernah memanggil beberapa petugas parkir untuk bekerjasama. 

Hanya saja hingga saat ini, kesepakatan tersebut belum tercapai. 

Ia tak menampik jika parkir di badan jalan, khususnya di jalan provinsi dan pusat, terkendala kewenangan. 

"Tapi kan mereka ada memungut di halaman pertokoan sepanjang jalan itu. Mekanismenya bisa berkontrak dengan kami, tapi nantilah kami bicarakan lagi," katanya.

Ia menjelaskan pajak parkir berbeda dengan retribusi parkir. 

Pajak parkir ditarik Bapenda kepada perorangan yang memberikan jasa parkir. 

Sedangkan retribusi parkir disetorkan oleh OPD yang mengelola aset daerah. 

"Sebenarnya potensinya memang ada, tahun ini akan kami maksimalkan lagi," katanya.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

 

 

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved