Berita Belitung

THM di Belitung Wajib Tutup Selama Ramadan 1447 H, Pelanggar Terancam Sanksi

Pemerintah Kabupaten Belitung mewajibkan seluruh tempat hiburan malam tutup selama Ramadan 1447 H. Sekda Marzuki menegaskan ...

Tayang:
Posbelitung.co/Dede Suhendar/Dede Suhendar
Sekda Kabupaten Belitung, Marzuki. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Pemerintah Kabupaten Belitung menetapkan kebijakan penutupan seluruh tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Ketentuan ini tertuang dalam surat Bupati Belitung Nomor 400.8.1/X/II/2026 yang mengatur penyelenggaraan usaha hiburan, rumah makan, dan rekreasi selama masa puasa.

Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, Marzuki, menegaskan bahwa seluruh THM diwajibkan tutup penuh selama satu bulan Ramadan. Kebijakan tersebut telah disampaikan kepada para pemilik usaha sejak surat ditandatangani pada 18 Februari 2026.

‎"THM kami wajibkan untuk tutup satu bulan penuh selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah," kata Marzuki pada Kamis (19/2/2026). 

‎Ia mengatakan, berdasarkan surat Bupati Belitung terdapat tiga pengaturan tempat hiburan, resto, rumah makan dan rekreasi.

Pertama, usaha hiburan termasuk di dalamnya rumah makan dan minuman yang disertai hiburan (kafe), bar, pub, karaoke, game net/warnet, spa, panti pijat, dan usaha lainnya yang sejenis, ditutup selama bulan suci Ramadhan.

‎Kedua, usaha hiburan yang melekat dengan pengelolaan hotel atau penginapan dibuka hanya untuk melayani tamu yang menginap di hotel atau penginapan saja mulai pukul 21.00 sampai ‎23.00 WIB.

‎Ketiga, usaha rumah makan termasuk di dalamnya restoran, warung makan, kantin, kedai kopi dan usaha kuliner lainnya yang sejenis harus menata tempat usahanya dengan memasang tirai atau kain penutup ‎pandangan pada siang hari.

‎Terakhir, usaha rekreasi yang menyediakan penjualan makanan dan minuman harus menata tempat usahanya dengan memasang tirai atau kain penutup pandangan pada siang hari.

"Pengawasan akan dilaksanakan melalui patroli terpadu yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, POLRI, tokoh agama dan tokoh masyarakat," kata Marzuki. 

Kemudian, bagi setiap orang atau badan usaha ‎pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut di atas akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan hingga pencabutan izin usaha.

‎"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah," katanya. (posbelitung.co/dede suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved