Berita Belitung Timur

Bupati Belitung Timur Instruksikan THM, Karaoke, hingga Billiard Tutup Total Selama Ramadhan

Kamarudin Muten memberikan perintah tegas agar unit usaha tertentu wajib menghentikan operasionalnya secara total selama Ramadhan 2026

Tayang:
Editor: Fitriadi
Dokumentasi Diskominfo SP Beltim
INSTRUKSI RAMADHAN - Lembaran Instruksi Bupati Belitung Timur Nomor: 100.3.4/9/SE/BUPATI/2026 tentang Penertiban Tempat Hiburan dan Usaha Kuliner selama Ramadhan 1447 H. Dalam instruksi yang ditekan 18 Februari 2026 ini, Bupati Kamarudin Muten memerintahkan penutupan total THM, Karaoke, hingga Billiard, serta meminta seluruh warga menjaga toleransi beragama demi kekhusyukan ibadah puasa. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mengambil langkah responsif untuk menjamin kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah.

Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya regulasi resmi yang mengatur operasional tempat usaha dan aktivitas publik di Kabupaten Belitung Timur.

Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, secara resmi menandatangani Instruksi Bupati Nomor: 100.3.4/9/SE/BUPATI/2026.

Instruksi ini berfokus pada penertiban kafe, karaoke, restoran, rumah makan, warung kopi, hingga tempat hiburan guna menciptakan atmosfer religi yang kondusif selama satu bulan penuh.

Instruksi yang ditetapkan di Manggar sejak 18 Februari 2026 tersebut memberikan mandat khusus dan bersifat mengikat kepada para pengusaha serta penanggung jawab tempat hiburan.

Baca juga: Respons Cepat 110, Polres Belitung Amankan Sekelompok Pria Terlibat Perang Sarung

Dalam poin kedua instruksi tersebut, Kamarudin memberikan perintah tegas agar unit usaha tertentu wajib menghentikan operasionalnya secara total.

Adapun jenis usaha yang diperintahkan tutup selama Bulan Suci Ramadhan meliputi klub malam, diskotik, panti pijat, karaoke, hingga panggung-panggung yang menyajikan live music.

Tak hanya itu, tempat seperti permainan Billiard pun tidak luput dari instruksi penutupan operasional Kamarudin.

Bupati Kamarudin Muten menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. 

Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa tidak ada gangguan visual maupun audio yang dapat merusak esensi ibadah tersebut.

Selain menyasar sektor usaha, instruksi ini juga meminta seluruh lapisan masyarakat secara umum untuk dapat menahan diri dari aktivitas yang bersifat melunturkan nilai-nilai puasa.

Kamarudin melarang diadakannya pertunjukan musik yang berpotensi memecah konsentrasi jemaah saat melaksanakan ibadah.

Larangan tersebut sangat ditekankan pada malam hari, terutama saat pelaksanaan ibadah Salat Tarawih.

Pemerintah daerah menginginkan suasana malam di Belitung Timur diisi dengan kekhusyukan tanpa adanya polusi suara dari dentuman musik maupun aktivitas hiburan lain yang tidak relevan.

Aspek keamanan dan ketertiban dari kebisingan suara petasan juga menjadi sorotan utama dalam instruksi Kamarudin kali ini.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
Live
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved