Berita Belitung Timur

Beda dari THM, Bupati Kamarudin Muten Terbitkan Instruksi Operasional Warkop dan Restoran di Beltim

Sektor rumah makan dan warung kopi di Belitung Timur tidak dilarang beroperasi secara total selama bulan Ramadhan.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Dokumentasi Pos Belitung
WARKOP - Suasana warung kopi Manggar, Belitung Timur. Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, mengatur pola operasional berbagai tempat usaha termasuk warkop selama bulan Ramadhan 1447 H. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengedepankan sikap saling menghormati dan menjaga etika sosial selama berlangsungnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Ajakan ini dituangkan secara formal melalui regulasi yang mengatur tata cara aktivitas ekonomi, khususnya di sektor kuliner.

​Melalui Instruksi Bupati Nomor: 100.3.4/9/SE/BUPATI/2026, Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, mengatur pola operasional berbagai tempat usaha. 

Kebijakan ini dimaksudkan agar ekonomi tetap berjalan, tetapi tidak mengabaikan kekhusyukan umat Islam yang sedang menjalankan puasa.

​Dalam instruksi yang diterbitkan tanggal 18 Februari 2026 tersebut, Kamarudin menekankan bahwa menjaga iman dan takwa harus dibingkai dalam kerukunan umat beragama yang kokoh.

Baca juga: Bupati Belitung Timur Instruksikan THM, Karaoke, hingga Billiard Tutup Total Selama Ramadhan

Sektor rumah makan, restoran, hingga warung kopi (warkop) menjadi sasaran utama dalam instruksi ini.

​Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menyadari sepenuhnya bahwa usaha kuliner merupakan salah satu penopang ekonomi kerakyatan.

Oleh karena itu, berbeda dengan tempat hiburan malam, sektor rumah makan dan warung kopi tidak dilarang beroperasi secara total selama bulan Ramadhan.

​Meskipun demikian, Kamarudin memberikan imbauan kepada para pengusaha restoran dan warkop untuk menunjukkan rasa hormat kepada warga yang sedang berpuasa.

Salah satu poin utamanya adalah penyesuaian pola operasional agar aktivitas makan dan minum tidak mencolok di ruang publik.

​Kamarudin berharap para pemilik usaha memiliki kesadaran mandiri untuk mengatur tempat usahanya.

Hal ini dipandang sebagai bentuk toleransi yang sederhana, namun bermakna besar dalam menjaga harmoni antar warga.

​Lebih lanjut, instruksi ini bersifat menyeluruh dan berlaku bagi seluruh wilayah di Kabupaten Belitung Timur, tanpa terkecuali.

​Bupati berpesan secara khusus kepada para Camat dan Kepala Desa untuk proaktif melakukan sosialisasi kepada warganya.

Penjelasan mengenai poin-poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut perlu disampaikan secara runut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved