Tribunners

Kebijakan Energi dalam Skenario Energi Baru dan Terbarukan

Pemerintah menetapkan sejumlah regulasi baru yang menjadi penujuk arah bagi transisi energi, tanpa menghiraukan belum terselesaikannya RUU EBET

Tayang:
Dok istimewa
Andri Yanto, Pemerhati Kebijakan Energi 

Oleh Andri Yanto (Pemerhati Kebijakan Energi)

PEMERINTAH Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) sejak 2018. RUU yang diproyeksikan sebagai insturumen penunjuk arah bagi transisi energi masa depan ini telah beberapa kali masuk dalam prolegnas, dengan pembahasan intensif antara 2022 – 2023, namun hingga kini, belum terselesaikan dengan masih menyisakan sejumlah pembahasan penting, diantaranya adalah model bisnis power wheeling.

Bila ditelusuri lebih dalam, tujuan awal RUU EBET sebenarnya telah didahului oleh regulasi yang lain. Sepanjang 2024 -2025, pemerintah menetapkan sejumlah regulasi baru yang menjadi penujuk arah bagi transisi energi itu, tanpa menghiraukan belum terselesaikannya RUU EBET. Pertama, Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional atau RUKN yang disahkan melalui Keputusan Menteri ESDM No. 126 K/2023 pada 25 April 2023.

Kedua, UU No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025 – 2045 ditetapkan pada 20 Agustus 2024. Ketiga, Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik atau RUPTL PLN yang ditetapkan pada 26 Mei 2025. Keempat, PP No. 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) ditetapkan pada 15 September 2025.

Keempat regulasi tersebut secara transformatif merubah lanskap perencanaan energi nasional Indonesia, dengan semakin meningkatnya target bauran energi baru dan terbarukan. Target kontribusi EBT terhadap bauran energi primer nasional adalah 19–23 persen pada 2030 dan meningkat bertahap hingga 70–72 persen pada 2060. Target bauran EBT pada 2040 ditetapkan 36–40 persen, dan pada 2050 53–55 persen dalam PP KEN terbaru. Target ini menggantikan target sebelumnya yang lebih tinggi (23 persen pada 2025) yang ada pada kebijakan 2014 namun direvisi dalam PP KEN.

Peran energi fosil dalam bauran energi primer nasional menurut yang diolah menunjukkan proyeksi penurunan signifikan: pangsa batubara dari sekitar 40,7–41,6 persen pada 2030 menurun menjadi 7,8–11,9 persen pada 2060; pangsa minyak bumi turun dari 22,4–26,3 persen (2030) menjadi 3,9–4,7 persen (2060); dan pangsa gas bumi relatif stabil di kisaran 12,9–15,4 persen hingga 2060.

Data kapasitas pembangkit menurut RUPTL PLN 2025–2034 juga menunjukkan penambahan besar kapasitas EBT: dari total 69,5 GW kapasitas baru, sekitar 76 persen (≈42,6 GW) berasal dari sumber energi terbarukan dan sistem penyimpanan energi antara 2025–2034, sedangkan sisanya mencakup pembangkit fosil seperti gas (10,3 GW) dan batubara (6,2 GW).

Arah transisi energi nasional Indonesia menunjukkan peningkatan target signifikan porsi EBT sampai 2060, sekaligus pengurangan bertahap peran batubara dan minyak bumi.

Ratio Legis Target Ambisius EBT

Sejak mula, baik RUU EBET maupun regulasi lainnya disusun dengan semangat yang tinggi untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dalam implementasi bermakna atas Paris Agreement 2015 yang diratifikasi menjadi UU No. 16 Tahun 2016. Kewajiban Indonesia dalam Paris Agreement adalah untuk merealisasikan Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia yang menargetkan penurunan emisi sebesar 31,89 persen (unconditional) dan 43,20 persen (conditional) pada 2030. Sektor energi merupakan kontributor emisi terbesar, sehingga transformasi bauran energi menjadi instrumen utama untuk memenuhi target NDC sekaligus menjaga kredibilitas komitmen internasional menuju NZE 2060.

Di sisi lain, upaya mengejar NDC juga dihadapkan pada kebutuhan domestik energi untuk mendukung sektor industri nasional. Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam RPJPN 2025–2045 berada pada kisaran rata-rata 5–6 persen per tahun, yang secara historis berkorelasi dengan peningkatan permintaan energi.

Dengan asumsi electricity elasticity mendekati atau sedikit di bawah 1 (artinya pertumbuhan konsumsi listrik hampir sebanding dengan pertumbuhan PDB), kebutuhan listrik diproyeksikan meningkat signifikan hingga 2045–2060. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas EBT dan efisiensi energi dirancang untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tetap berlangsung tanpa meningkatkan intensitas karbon secara proporsional.

Tidak Mudah, Namun Bukan Tidak Mungkin

Kepentingan Indonesia untuk mengejar NDC sekaligus meningkatkan kapasitas Listrik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi tidaklah mudah. NDC mensyaratkan sumber energi yang bersih, sedang pertumbuhan ekonomi mengharuskan sumber energi dalam jumlah yang besar, stabil, dan berharga murah.

Saat ini, sumber energi primadona yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi adalah fosil, khususnya batubara. Kebijakan phase-down batubara yang tidak lagi dapat ditunda mengharuskan Indonesia untuk segera memikirkan sumber energi EBT pengganti yang mampu berperan sebagai baseloader.

PR tersebut tidaklah mudah dan memang, skenario solusinya cukup sulit dan harus dilaksanakan dengan presisi tinggi. Untuk mengkompensasi penurunan kapasitas daya PLTU batubara, pemerintah menggencarkan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya, air, panas bumi, angin, laut dan nuklir.

Sementara batubara menurun dan minyak bumi relatif stagnan, penggunaan gas alam akan ditingkatkan untuk tetap menjaga kestabilan pasokan daya. Dalam implementasi skenario tahun 2025-2034, pemerintah membuka peluang investasi hingga Rp 2.967,4 Triliun, yang berarti pihak swasta akan turut dilibatkan dalam proses transisi. Jelas, tanpa dukungan swasta, proyek transisi energi akan menguras APBN dalam jumlah yang sangat signifikan.

Keterlibatan swasta juga terlihat dari mayoritas proyek pembangkit yang direncanakan menggunakan skema independent power producer (IPP). IPP adalah skema kerja sama dengan perusahaan swasta yang membangun, memiliki dan mengoperasikan pembangkit listrik untuk kemudian menjual listriknya kepada PLN berdasarkan perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA).

Kendati telah tersedia kuota proyek dalam RUPTL, PR berikutnya adalah menyehatkan iklim investasi tanah air yang semula cenderung kurang bersahabat. Penyehatan iklim investasi ini memiliki andil dominan dalam menjamin tersedianya pendanaan untuk proyek transisi enerngi nasional.

Nuklir Masuk Bauran, Potensi Pemanfaatan Uranium dan Thorium

Bagian menarik lainnya dalam politik hukum kebijakan energi adalah masuknya target pembangunan PLTN. Pemerintah tidak lagi menggadang-gadang, melainkan menetapkan target operasi PLTN pertama pada 2032 di Sumatera-Bangka dengan kapasitas 250 MW dan Kalimantan Barat pada 2033 dengan kapasitas yang sama. Merujuk pada referensi teknologi tersedia saat ini di dunia, PLTN dengan kapasitas tersebut termasuk small modular reactor atau reactor skala kecil, yang beroperasi dibawah daya 300 MW.

Teknologi SMR dipilih karena capital expenditure (CAPEX) per unit yang lebih rendah dibanding PLTN skala besar, sehingga lebih realistis untuk tahap awal pengembangan nuklir nasional. SMR juga dinilai cocok untuk integrasi ke jaringan regional (misalnya Sumatera atau Kalimantan) lebih stabil dibandingkan reaktor besar 1.000–1.600 MW yang membutuhkan sistem grid sangat kuat. Selain itu, SMR dirancang dengan pendekatan modular dan factory-built, sehingga waktu konstruksi relatif lebih singkat dan risiko keterlambatan proyek dapat ditekan.

Terdapat beberapa pilihan teknologi SMR yang dieksplorasi maupun yang telah mengajukan proposal di Indonesia. Teknologi asal Amerika Serikat tampak berapa diurutan terdepan. Menurut Perjanjian Tarif Resiprokal Indonesia dan AS yang ditandatangani 19 Februari lalu, Indonesia akan melakukan pekerjaan bersama AS dan Jepang untuk membangun unit SMR di Kalimantan Barat. Sementara disisi lain, perusahaan pengembang swasta Thorcon International juga diketahui turut menawarkan teknologi berbasis molten salt reactor (MSR) di Indonesia.

Thorcon mengusulkan teknologi Thorcon 500 dengan daya 2 x 250 MW, yang akan didahului dengan pembangunan demonstration plant dan pengujian, untuk selanjutnya dikomersialisasikan. Menurut keterangan perwakilan Thorcon, Andri Yanto dalam agenda Diskusi Publik di Aston Emidary Pangkalpinang 7 Februari lalu, Thorcon akan melisensikan teknologinya di Indonesia, dengan fasilitas uji dibangun di Pulau Kelasa, Kabupaten Bangka Tengah. Thorcon telah memperoleh persetujuan PET – SMET pada 30 Juli 2025 dan saat ini sedang menjalankan Evaluasi Tapak untuk menilai kelayakan Pulau Kelasa sebagai lokasi pembangunan demonstration plant.

Masuknya nuklir dalam bauran energi tampaknya tidak sekedar untuk ‘duwen-duwen’. Indonesia diketahui memiliki potensi cadangan uranium dan thorium yang akan mampu menjadi sumber energi selama ratusan tahun kedepan. Menurut data BRIN, potensi uranium Indonesia terutama di Kalimantan Barat mencapai 70.000 – 80.000 ton, dan thorium di Bangka Belitung mencapai 140.000 ton.

Keduanya saat ini adalah komoditas yang menarik pasar dunia, dan tanpa adanya PLTN, Indonesia kemungkinan akan menjualnya ke luar negeri. Sebagai bagian upaya mengamankan sumber daya dalam negeri, industri PLTN di bangun. Menurut target pemerintah, PLTN akan memasok daya hingga 8 GW pada 2040, dan menjadi 35 – 44 GW pada 2060, dengan sekitar 50 – 70 PLTN beroperasi di berbagai daerah di Indonesia.

Taksiran Keberhasilan

Kembali pada RUU EBET, kendati tidak lagi demikian perlu untuk menjadi petunjuk bagi transisi energi, kehadirannya tetap dinanti untuk memperjelas regulasi di sektor ketenagalistrikan nasional. PR besar yang hadir di hadapan mata pemerintah dan masyarakat kini adalah target yang demikian tinggi dan ambisius, sehingga potensi ketidaktercapaiannya tinggi apabila tidak disertai upaya implementasi yang presisi.

Di tengah arus ekonomi nasional dan global yang terus berdinamika, dan masalah-masalah lain, serta program prioritas pemerintah seperti MBG dan Kopdes yang menggunakan porsi APBN tinggi, upaya implementasi transisi energi harus benar diperhitungkan detail dan rinciannya agar tidak, seperti tahun-tahun sebelumnya, meleset jauh lebih rendah dari sasaran.

Bedanya, ketidakberhasilan mencapai target kali ini tidak hanya akan berdampak pada revisi target di regulasi berikutnya, tapi kegagalan mencapai NDC dan NZE, yang berarti mempercepat pemanasan global dan mematikan ruang hidup generasi masa depan. (*/E0)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved