Tribunners
Manajemen Keselamatan Infrastruktur Jalan
Sistem transportasi jalan terdiri dari tiga komponen utama, yaitu: pengguna jalan (manusia), kendaraan, dan jalan (termasuk lingkungan sekitarnya...
Oleh: Ir. Desy Yofianti, S.T., M.T., M.Phil.; Dosen Program Studi Teknik Sipil Universitas Bangka Belitung
KESELAMATAN Jalan merupakan isu yang cenderung dibicarakan dari tahun ke tahun dan saat ini sudah menjadi permasalahan global. Keselamatan infrastruktur jalan sangat penting untuk diperhatikan oleh semua stakeholder baik di tingkat lokal maupun nasional. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi angka kecelakaan yang terjadi di jalan raya.
Aturan keselamatan jalan di Indonesia tertuang dalam UndangUndang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta RUNK (Rencana Umum Nasional Keselamatan) jalan. Kementerian Pekerjaan Umum, khususnya Direktorat Jenderal Bina Marga, sebagai instansi yang memiliki tugas dalam mengelola jalan nasional di Indonesia telah melaksanakan berbagai upaya dalam peningkatan keselamatan jalan.
Manusia, Kendaraan dan Jalan sebagai faktor penyebab Kecelakaan lalu lintas
Sistem transportasi jalan terdiri dari tiga komponen utama, yaitu: pengguna jalan (manusia), kendaraan, dan jalan (termasuk lingkungan sekitarnya). Masing-masing faktor tersebut dapat berkontribusi pada terjadinya kecelakaan lalu lintas. Namun, pada umumnya suatu kejadian kecelakaan dapat melibatkan interaksi di antara ketiga komponen tersebut.
- Interaksi antara kendaraan dan jalan adalah isu dalam desain geometrik jalan. Hal ini menjadi pertimbangan utama para perancang jalan
- Interaksi antara pengguna jalan dan kendaraan merupakan hubungan (interface) manusia dengan mesin. Hal ini menjadi pertimbangan utama industri kendaraan bermotor
- Interaksi antara pengguna jalan dan jalan merupakan isu di bidang faktor manusia. Hal ini masih perlu pembahasan lebih lanjut, baik dalam pedoman maupun petunjuk teknis.
Strategi Keselamatan Jalan Nasional
Negara-negara di dunia pada saat ini telah mengembangkan Strategi Keselamatan Jalan Nasional sebagai panduan untuk mengarahkan sumber dayanya dalam upaya meningkatkan keselamatan jalan. Strategi Nasional ini berbeda antar negara karena perbedaan tingkat pembangunan dan masalah kecelakaan lalu lintas yang dialaminya. Namun, ada beberapa persamaan yang secara umum dapat dituangkan dalam 5 pilar yang mencerminkan pemikiran “sistem berkeselamatan”, yaitu:
Pilar 1 – Manajemen keselamatan jalan
- Memperkuat kapasitas kelembagaan
- Membentuk badan koordinasi
- Mengembangkan strategi keselamatan jalan nasional
- Membuat target jangka panjang yang realistik
- Mengembangkan sistem data kecelakaan lalu lintas
Pilar 2 – Jalan yang berkeselamatan
- Meningkatkan kesadaran-keselamatan dalam perencanaan dan desain
- Memperkenalkan proses audit keselamatan jalan
- Penilaian keselamatan jalan secara teratur
- Memperluas program penanganan lokasi rawan kecelakaan
- Menciptakan prioritas keselamatan di lokasi pekerjaan jalan
Pilar 3 – Kendaraan yang berkeselamatan
- Mengharmonisasikan standar global
- Melaksanakan program penilaian mobil baru
- Melengkapi semua mobil baru dengan fitur keselamatan
- Mendorong manajer perusahaan mobil untuk membeli, mengoperasikan, dan memelihara kendaraan yang berkeselamatan
Pilar 4 – Pemakai jalan yang berkeselamatan
- Mendorong manajer perusahaan mobil untuk membeli, mengoperasikan, dan memelihara kendaraan yang berkeselamatan
- Mempertahankan atau meningkatkan upaya penegakan hukum
- Meningkatkan kesadaran publik atas adanya faktor risiko
- Menciptakan aktivitas pekerjaan yang dapat mengurangi cedera akibat lalu lintas jalan
- Meningkatkan prosedur SIM
Pilar 5 – Tanggap darurat pasca tabrakan
- Mengembangkan sistem perawatan rumah sakit
- Mengembangkan nomor telepon darurat nasiona
- Memberikan rehabilitasi dan bantuan terhadap korban cedera akibat tabrakan di jalan
Jalan dan Mobilitas yang lebih aman
Secara Global, untuk mencapai Jalan dan Mobilitas yang lebih aman dapat dilakukan melalui 6 (enam) aktivitas seperti berikut ini:
Aktivitas 1 Mempromosikan kepemilikan dan akuntabilitas keselamatan jalan di antara otoritas jalan, insinyur jalan, dan perencana kota dengan:
- mendorong pemerintah dan otoritas jalan raya untuk menetapkan target penghapusan jalan berisiko tinggi:
- mendorong otoritas jalan raya untuk mengalokasikan minimal 10 persen anggaran jalan raya untuk program infrastruktur jalan raya yang lebih aman;
- menjadikan otoritas jalan bertanggung jawab secara hukum untuk meningkatkan keselamatan jalan di jaringan jalan melalui langkah-langkah yang hemat biaya dan untuk melaporkan setiap tahun tentang situasi keselamatan, tren dan pekerjaan perbaikan yang dilakukan;
- membentuk unit khusus keselamatan jalan atau lalu lintas untuk memantau dan meningkatkan keselamatan jaringan jalan,
- mempromosikan pendekatan Sistem Aman dan peran infrastruktur jalan yang menjelaskan dirinya sendiri dan memaafkan;
- mematuhi dan/atau menerapkan sepenuhnya perjanjian infrastruktur jalan regional yang dikembangkan di bawah naungan komisi regional Perserikatan Bangsa-Bangsa dan mendorong terciptanya instrumen regional serupa, sebagaimana diperlukan;
- memantau kinerja keselamatan investasi dalam infrastruktur jalan oleh otoritas jalan nasional, bank pembangunan, dan lembaga lainnya.
| Tahapan dan Perizinan dalam Pembangunan PLTN Thorcon |
|
|---|
| Nuklir Untuk Energi, Bukan Ekspor Thorium: Bantahan Pemberitaan |
|
|---|
| Dari Tailing Timah ke Beton Ramah Lingkungan di Bangka Belitung |
|
|---|
| Fenomena Kotak Kosong Pilkada di Bangka Belitung 2024: Kajian Hukum, Sosial, dan Politik |
|
|---|
| Tinjauan Implikasi Hukum Tindak Pidana dengan Nilai Kerugian di Bawah 2,5 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250817-Ir-Desy-Yofianti-ST-MT-MPhil-Dosen-Program-Studi-Teknik.jpg)