Tribunners
Nuklir Untuk Energi, Bukan Ekspor Thorium: Bantahan Pemberitaan
Sejumlah besar energi bersih diperbesar kontribusinya dalam bauran energi, dengan satu di antaranya adalah energi nuklir
Oleh: Andri Yanto (Operational Junior Manager Thorcon)
PEMERINTAH Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang memperbarui KEN sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014.
PP KEN merupakan bagian dari green legislation, seperangkat peraturan yang dikeluarkan untuk mendukung pencapaian transisi energi menuju Net Zero Emission. Tentu, sejumlah besar energi bersih diperbesar kontribusinya dalam bauran energi, dengan satu di antaranya adalah energi nuklir.
Nuklir adalah energi bersih. Menurut data UN IPCC, nuklir mengeluarkan emisi karbon setara 5-12 gram CO2 per kWh, yang hampir sama dengan angin dan surya. Sebagai perbandingan, batubara menghasilkan 750-1100 gram CO2 per kWh, dan gas alam 400-500 gram CO2 per kWh.
Standar IPCC menempatkan energi dengan tingkat emisi dibawah 50 gram CO2 per kWh sebagai energi bersih, dan di Indonesia disebut sebagai kelompok energi baru dan terbarukan (EBT).
Kebijakan pemerintah untuk memasukkan nuklir dalam rencana bauran energi masa depan sudah tepat, terutama untuk menurunkan prosentase energi fosil.
Saat PLTU memasuki masa phase-down, maka sumber energi pengganti dengan kemampuan menghasilkan daya yang besar, dapat dibangun di berbagai lokasi, berharga kompetitif, dan tidak bergantung pada cuaca dan iklim, sangatlah penting.
Selain gas, sumber energi baseload yang dapat dimanfaatkan Indonesia adalah nuklir, tentu, setelah era oil bonanza telah berakhir sejak awal 2000-an.
Meski peran penting nuklir telah demikian detail diperhitungkan dan kini memasuki masa kritikal untuk dibangun pertama kali pada 2023, namun narasi-narasi ketakutan yang disebarkan secara terus-menerus tanpa dukungan data (fearmongering) masih terus menjadi tantangan.
Kendati di satu sisi, kritik dapat memberikan perimbangan atas informasi yang disediakan oleh pengembang teknologi dan pemerintah, namun narasi tanpa dukungan data sebaliknya hanya akan menjadi upaya kontraproduktif, tidak hanya bagi proyek pembangunan yang direncanakan, melainkan juga terhadap masyarakat yang semakin jauh dari sikap kritis dan ilmiah.
Meluruskan Narasi
Beberapa artikel dengan narasi yang sama, menyimpulkan bahwa upaya PT Thorcon Power Indonesia dalam mendukung pembangunan PLTN skala kecil (small modular reactor/SMR) di Bangka Belitung merupakan modus untuk mengambil atau mengekspor thorium dan mineral strategis.
Pernyataan dengan penyimpulan sendiri tersebut, diambil tanpa adanya, sedikitpun, data yang diverifikasi dan bahkan, tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Pertama, seluruh mineral radioaktif termasuk thorium dan uranium merupakan Bahan Galian Strategis yang berada di bawah kendali negara sesuai Undang Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Setiap bentuk eksplorasi, penambangan, pemrosesan atau perpindahan bahan nuklir hanya dapat dilakukan dengan izin badan regulator, sehingga tidak ada mekanisme legal yang memungkinkan perusahaan swasta mengambil atau memindahkan mineral tersebut tanpa persetujuan negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20251202-Ilustrasi-PLTN-Thorcon-500.jpg)