Berita Belitung Timur

Pemkab dan Kantor Pertanahan Beltim Petakan Potensi TORA dari Eks Tambang PT Timah

Kantor Pertanahan Belitung Timur bersama Pemkab mulai menyisir potensi TORA yang berasal dari lahan eks IUP PT Timah. Lahan ...

Tayang:
Posbelitung.co/ Kautsar Fakhri Nugraha/Kautsar Fakhri Nugraha
TIGA DESA - Suasana Rapat Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Belitung Timur Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Beltim. Rapat lintas sektoral ini fokus memetakan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari lahan eks IUP PT Timah di wilayah Desa Selinsing, Limbongan, dan Jangkar Asam.  

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur (Beltim) bersama Pemerintah Kabupaten mulai menyisir potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) guna mewujudkan pemanfaatan tanah yang berkeadilan bagi kesejahteraan masyarakat.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Beltim Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur, Rabu (20/5/2026).

Dalam rapat tersebut, salah satu potensi objek TORA di Belitung Timur teridentifikasi berasal dari tanah Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah yang bersumber dari area eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur, Dendy Herrumurty menjelaskan bahwa lokasi yang menjadi target TORA ini tersebar di beberapa titik desa.

"Potensi objek TORA dari HPL Bank Tanah ini berada di wilayah Desa Selinsing, Desa Limbongan, dan Desa Jangkar Asam," ujar Dendy, Rabu (20/5/2026).

Meski demikian, Dendy mengatakan, proses eksekusi di lapangan tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Pelaksanaan teknis di tiga desa tersebut harus mematuhi koridor hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tim teknis GTRA harus memperhatikan secara jeli status tanah, kesesuaian tata ruang, serta penguasaan fisik oleh masyarakat di lapangan," ucapnya.

Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Setda Beltim, Bayu Priyambodo yang hadir mewakili Bupati Belitung Timur juga memberikan tanggapan yang serupa. Pemkab sepakat bahwa lahan bekas tambang tidak boleh dibiarkan menjadi lahan tidur yang tidak menghasilkan nilai tambah.

"Lahan bekas tambang yang ada di Belitung Timur ini harus kita pandang sebagai sebuah peluang baru yang menjanjikan. Tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif," ucapnya.

Bayu menilai penataan aset melalui skema redistribusi tanah dan legalisasi aset perlu terus dipacu oleh tim GTRA.

"Reforma Agraria ini bersentuhan langsung dengan upaya menghadirkan keadilan sosial di tengah masyarakat bawah. Oleh karena itu, penetapan dan pemanfaatan wajib dilakukan secara tepat sasaran," ungkapnya.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, GTRA Beltim kini didorong untuk bergerak lebih cepat, terarah, dan terintegrasi. Forum ini diharapkan mampu memetakan penataan aset dan akses secara beriringan. (Posbelitung.co/Kautsar Fakhri Nugraha)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved