Mahfud MD Beberkan Gaji DPR Bisa Miliaran Rupiah Per Bulan, Rp100 Juta Belum Ada Apa-apanya

Diketahui, sesuai Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, gaji DPR Rp100 juta per bulan.

Editor: Alza
Tangkap layar YouTube KPU RI
GAJI DPR - Potret Mahfud MD. Dia membeberkan gaji Anggota DPR bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulan. 

Kala ia menjabat sebagai wakil rakyat, rumah dinas yang ditempati harus direnovasi.

Akhirnya Anggota DPR jaman itu mendapat uang sewa rumah sebesar Rp12 juta per bulan.

"Dikasih Rp12 juta per bulan, untuk sisa jabatan 6 bulan. Itu di tahun 2008, kalau sekarang Rp50 juta per bulan ya gede banget juga, artinya per kenaikan kurs dollar atas rupiah kan tidak sampai sebanyak itu. Sampai 400 persen, dari 12 juta ke 50," kata Mahfud.

Kembali ke detail gaji DPR, Mahfud MD mengaku rincian gaji yang beredar hanyalah uang yang diterima rutin oleh para anggota dewan.

Mahfud MD pun mengaku sempat terkejut dengan mutasi rekening yang tiba-tiba menjadi kaya raya setelah menjabat sebagai anggota DPR.

"Dulu dari anggoat DPR ke MK saya kan harus laporan harta kekayaan ke LHKPN. Sudah saya hitung 'loh kok saya jadi kaya sekali'.

Saya kaget betul. Saya mau lapor ke KPK jadi takut," ungkap Mahfud MD setelah membuka rekening korannya.

"Selama itu saya tidak pernah buka, karena itu langsung disetor gak pernah ngitung jumlahnya pokoknya masuk," lanjutnya.

Mahfud MD pun menyinggung tentang pernyataan Kris Dayanti yang pernah mengungkap gaji DPR yang mencapai miliaran.

"Jadi menurut saya yang rasional sekarang itu apa yang pernah disampaikan oleh Kris Dayanti.

Bahwa lebih dari Rp2 miliar sebulan kalo dirata-rata. Itu Kris Dayanti waktu itu menyatakan itu lalu dibungkam oleh DPR 'jangan bicara gitu' terus dia diem," jelas Mahfud MD.

Mahfud MD pun membenarkan menjadi Anggota DPR menjadi kaya raya.

"Iya (kaya). Kalau masih korupsi itu kurang ajar sekali, sudah banyak sekali (gajinya)," tegas Mahfud MD.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD mengungkap Anggota DPR bisa mengubah anggaran tersebut untuk dipangkas dengan alasan efisiensi. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved