TAMPANG Alvian Eks Polisi Indramayu Bakar Pacar Hingga Tewas, Gara-gara Uang Rp32 Juta

Alvian menjalin hubungan dengan Putri, namun tega membunuh dan membakarnya di kamar kos.

Editor: Alza
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
PEMBUNUH PUTRI - Tampang Alvian Maulana Sinaga pelaku pembunuhan Putri Apriyani saat ditampilkan ke publik saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025). Alvian kabur menggunakan kendaraan umum dari Indramayu ke Dompu, NTB.  

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menerangkan Alvian menjadi buron selama 15 hari dan ditangkap di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (23/8/2025).

“Tersangka berhasil diamankan tim gabungan Polda Jabar, Polres Indramayu, dan Polres Dompu,” ujarnya, Selasa (26/8/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Jarak Indramayu ke Dompu sekitar 1.500 kilometer dan harus menggunakan kapal jika perjalanan darat.

Belum diketahui alasan Alvian kabur ke Dompu meski berasal dari Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.

Ia meminta maaf ke keluarga korban dan warga Indramayu atas kejadian ini.

“Kami berjanji akan menindak secara tegas dan telah dibuktikan yang bersangkutan telah diberhentikan dan menjamin proses hukum ini akan berjalan transparan akan akuntabel,” tegasnya.

Hingga kini, motif pembunuhan masih didalami.

Penemuan jasad berawal dari tetangga kos melihat asap kebakaran dari kamar korban.

Pintu kamar kemudian didobrak dan ditemukan jasad dan api yang membakar kasur.

Setelah api dipadamkan, kasus ini dilaporkan ke Polsek Indramayu.

Keluarga Minta Dihukum Mati

Kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, Toni RM, membenarkan penangkapan Bripda Alvian yang kini berstatus tersangka pembunuhan.

“Saya telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap itu adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga,” paparnya, Minggu (24/8/2025).

Toni RM sebelumnya dikenal sebagai pengacara yang mendampingi Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Ia memberikan apresiasi kepada kepolisian karena pembunuhan Putri Apriyani termasuk sadis dan berharap Bripda Alvian dijerat pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved