TAMPANG Alvian Eks Polisi Indramayu Bakar Pacar Hingga Tewas, Gara-gara Uang Rp32 Juta

Alvian menjalin hubungan dengan Putri, namun tega membunuh dan membakarnya di kamar kos.

Editor: Alza
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
PEMBUNUH PUTRI - Tampang Alvian Maulana Sinaga pelaku pembunuhan Putri Apriyani saat ditampilkan ke publik saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025). Alvian kabur menggunakan kendaraan umum dari Indramayu ke Dompu, NTB.  

POSBELITUNG.CO - Inilah sosok Alvian Maulana Sinaga, polisi berpangkat Bripda pembunuh Putri Apriyani (24).

Alvian menjalin hubungan sebagai kekasih dengan Putri, namun tega membunuh dan membakarnya di kamar kos.

Penyebab pembunuhan itu, Putri menagih uang Rp32 juta yang dipakai Alvian.

Uang itu adalah kiriman ibu Putri.

Alvian sudah mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Alvian sebelumnya bertugas di wilayah hukum Polres Indramayu, Jawa Barat dengan pangkat Bripda atau Bhayangkara Dua.

Sanksi PTDH dijatuhkan sejak 14 Agustus 2025 saat Alvian masih buron.

Kasus pembunuhan terjadi di kos korban di Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, Sabtu (9/8/2025) lalu.

Jasad korban ditemukan dalam keadaan gosong terutama di bagian wajah dan rambut.

Diduga Alvian sengaja membakar korban untuk menghilangkan jejak kasus pembunuhan.

Korban merupakan karyawan apotek yang berasal dari Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Jarak rumah korban dengan kos yang menjadi lokasi pembunuhan sekitar 7 kilometer.

Setelah membakar korban, Alvian melarikan diri ke Cirebon, Jawa Barat menggunakan kendaraan umum.

Pelarian dilanjutkan ke Pekalongan, Jawa Tengah kemudian Banyuwangi, Jawa Timur dengan berganti kendaraan.

Alvian menyeberang ke Pulau Bali lewat Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi dilanjutkan menyeberang ke Lombok.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menerangkan Alvian menjadi buron selama 15 hari dan ditangkap di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (23/8/2025).

“Tersangka berhasil diamankan tim gabungan Polda Jabar, Polres Indramayu, dan Polres Dompu,” ujarnya, Selasa (26/8/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Jarak Indramayu ke Dompu sekitar 1.500 kilometer dan harus menggunakan kapal jika perjalanan darat.

Belum diketahui alasan Alvian kabur ke Dompu meski berasal dari Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.

Ia meminta maaf ke keluarga korban dan warga Indramayu atas kejadian ini.

“Kami berjanji akan menindak secara tegas dan telah dibuktikan yang bersangkutan telah diberhentikan dan menjamin proses hukum ini akan berjalan transparan akan akuntabel,” tegasnya.

Hingga kini, motif pembunuhan masih didalami.

Penemuan jasad berawal dari tetangga kos melihat asap kebakaran dari kamar korban.

Pintu kamar kemudian didobrak dan ditemukan jasad dan api yang membakar kasur.

Setelah api dipadamkan, kasus ini dilaporkan ke Polsek Indramayu.

Keluarga Minta Dihukum Mati

Kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, Toni RM, membenarkan penangkapan Bripda Alvian yang kini berstatus tersangka pembunuhan.

“Saya telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap itu adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga,” paparnya, Minggu (24/8/2025).

Toni RM sebelumnya dikenal sebagai pengacara yang mendampingi Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Ia memberikan apresiasi kepada kepolisian karena pembunuhan Putri Apriyani termasuk sadis dan berharap Bripda Alvian dijerat pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati,” tegasnya.

Menurutnya, barang bukti berupa rekaman CCTV hingga rekening korban dikuras menunjukkan pelaku telah merencanakan aksinya.

“Terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 05.04 WIB.

Saat keluar pukul 05.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp32 juta,” bebernya.

Salah satu tetangga kos sempat mendengar cekcok antara pelaku dan korban.

“Kemudian Bripda Alvian masuk kamar kos lagi pukul 05.30 saya menduga barulah dieksekusi, dibunuh."

"Kemudian keluar lagi pukul 08.00 terlihat kebingungan saya menduga karena Putri sudah meninggal dan dibakar.

Kemudian Bripda Alvian terlihat langsung pergi meninggalkan tempat kost,” sambungnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Putri Apriyani Ditemukan Tewas Terbakar di Indramayu, Pelakunya Pacar yang Seorang Polisi

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved