Tampang 4 Provokator yang Membakar Markas Brimob di Bogor, Terungkap Isi WA di HP
Empat orang pelaku ini berinisial M, AS, RP, BS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor.
“Dan ini dipakai untuk memprovokasi mengajak masyarakat atau rekan lain agar ikut menyerang,” ucapnya.
Tersangka ketiga, RP memiliki peran membawa sebotol bahan bakar jenis pertamax yang disiapkan untuk membakar fasilitas di Brimob Cikeas.
Ia dijerat pasal 53 KUHP tentang percobaan pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara tersangka keempat, BS, diketahui mengirim pesan bernada provokasi di grup WhatsApp.
Salah satu pesannya berbunyi “Ayo bunuh saja polisinya biar enggak usah hidup lagi”.
“Jadi yang bersangkutan dari hasil pendalaman dari handphone yang bersangkutan beliau mengirimkan pesan di Grup WA, dan juga menyebar pamplet-pamplet melalui handphone yang bersangkutan,” ujarnya.
BS dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
“Keempat orang ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan kepada 13 orang lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunbogor.com
Prabowo Sebut Ada Upaya Makar, Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Aksi Perusakan dan Penjarahan |
![]() |
---|
Kalender 2025, 1 September 2025 Memperingati Hari Apa? Ada Hari Polisi Wanita |
![]() |
---|
Momen Panci, Gelas, dan Mangkok Kaca Dikembalikan ke Menkeu Sri Mulyani |
![]() |
---|
Raeditta Istri Polisi Ungkap Polisi Jadi Sasaran Kemarahan Membabi Buta |
![]() |
---|
Begini Kondisi Kompol Cosmas Cs di Dalam Mobil Brimob Saat Tabrak Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.