Inilah Adela Kanasya Kadir, Putri Adies Kadir yang Berpotensi Gantikan Ayahnya di DPR

Adela bisa saja menjadi pengganti wakil rakyat dari Dapil Jawa Timur I jika Adies Kadir dilengserkan.

Editor: Alza
Dok Adies Kadir
ADIES KADIR - Potret Adies Kadir. Dia adalah Wakil Ketua DPR RI nonaktif. Putrinya Adela Kanasya Kadir berpotensi menggantikan dirinya jika dilakukan PAW. 

Ia mencalonkan diri di wilayah Daerah Pemilihan 1 Jawa Timur dengan nomor urut 10.

Dapil 1 Jawa Timur untuk pileg DPR RI meliputi Sidoarjo dan Kota Surabaya.

Adies Kadir Masih dapat Gaji meski Nonaktif

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya enggan menanggapi kritikan sejumlah akademisi mengenai keputusan partainya memberikan sanksi nonaktif kepada Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI. 

Dalam kritikannya, anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh partai politik tetap berhak menerima gaji dan fasilitas sebagai legislator. 

Menanggapi hal itu, Bahlil mengaku enggan untuk merespons kritikan tersebut. 

Termasuk desakan partainya segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Nanti kita lihat," ujar Bahlil di Istana Negara, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Hal yang pasti, kata Bahlil, pihaknya sudah memberikan sanksi nonaktif kepada Adies Kadir.

"Kemarin dari DPP Golkar seperti yang sudah disampaikan Sekjen bahwa Pak Adies Kadir sudah dinonaktifkan," katanya.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan, anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh partai politik tetap berhak menerima gaji dan fasilitas sebagai legislator. 

Sebab, status keanggotaan mereka belum berubah secara hukum selama belum diberhentikan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Sejumlah anggota DPR dinyatakan nonaktif oleh partainya, antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Indria Urbach dari Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.

Titi menjelaskan, istilah nonaktif memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), namun penggunaannya sangat spesifik. 

Pasal 144 UU MD3 mengatur bahwa pimpinan DPR dapat menonaktifkan sementara pimpinan dan/atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang diadukan, apabila pengaduannya dinyatakan memenuhi syarat serta lengkap untuk diproses.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved