Sidang Etik Brimob
Besok Jadwal Sidang Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol, Kompolnas Dorong PTDH
Bripka Rohmat adalah anggota Brimob yang saat kejadian mengemudikan kendaraan taktis bernomor 17713-VII
POSBELITUNG.CO – Bripka Rohmat anggota Brimob yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) pelindas driver ojek oline (ojol) Affan Kurniawan (21) hingga tewas segera akan menjalani sidang etik di Divisi Propam Polri.
Jadwal sidang Bripka Rohmat sopir rantis tersebut rencananya dilaksanakan pada Kamis, 4 September 2025 besok.
Bripka Rohmat adalah anggota Brimob yang saat kejadian mengemudikan kendaraan taktis bernomor 17713-VII yang menabrak dan melindas korban.
Anggota Brimob Polda Metro Jaya itu ditetapkan sebagai pelanggar berat dan dijadwalkan menjalani sidang etik pada 4 September 2025.
Berdasarkan pengakuan, dia menerobos massa lantaran kendaraan dilempari batu dan bom molotov dalam aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, 28 Agustus 2025 lalu.
Kini Bripka Rohmat bersama Kompol Kosmas Kaju Gae menjadi fokus utama dalam proses etik dan kemungkinan pidana di tengah tuntutan publik atas transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus Affan Kurniawan.
"Jadi dua orang itu disidang duluan nah semoga harapannya memang seperti harapan gelar kemarin dan harapan keluarga adanya hukuman yang tegas," jelas Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan pada Rabu (3/9/2025).
Sementara itu, Kompol Kosmas Kaju Gae hari ini menjalani sidang etik di Divisi Propam Polri.
Sidang KKEP berlangsung di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, mulai pukul 09.20 WIB.
"Agenda KKEP sidang etik untuk dua orang, rencananya yang kami dapat undangan seperti itu kemungkinan besar memang sidang untuk yang kemarin diumumkan sebagai pelaku terduga pelanggar etik untuk kategori berat," jelas Choirul Anam.
Dalam kasus tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan yang dilindas rantis Brimob saat demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025, Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat memiliki peran kunci.
Kedua anggota Brimob itu masuk dalam kategori pelanggaran etik berat menurut Divisi Propam Polri.
Kompol Kosmas Kaju Gae merupakan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri.
Ia saat kejadian duduk di sebelah sopir dalam kendaraan rantis yang melindas Affan.
Kompol Kosmas ditetapkan sebagai pelanggar berat dan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 3 September 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250903-Kompolnas-Dorong-PTDH-Anggota-Brimob.jpg)