Palestina Vs Israel

Khawatir Ancaman Trump Imbas Perintah Penangkapan Netanyahu Cs, Gaji Staf ICC Dibayar Lebih Awal 

Imbas dari langkah ICC itu, Trump pun mengancam akan mempertimbangkan langkah besar untuk menjatuhkan sanksi terhadap ICC.

Editor: Kamri
whitehouse.gov via Tribunnews
DONALD TRUMP - Presiden Donald Trump diambil dari whitehouse.gov pada Minggu (14/9/2025) saat menyampaikan pidato di KTT AI Gedung Putih di Auditorium Andrew W. Mellon di Washington, DC. 

Risiko lain yang mungkin muncul yaitu hilangnya dukungan dari vendor teknologi, perbankan, dan logistik yang khawatir terkena imbas sanksi sekunder dari Amerika Serikat.

Situasi ini menempatkan ICC dalam kondisi sulit.

Di satu sisi, pengadilan harus menjaga integritas dan mandatnya untuk menegakkan hukum internasional tanpa intervensi politik.

Namun di sisi lain, sanksi ekonomi yang bersifat menyeluruh dari negara adidaya seperti Amerika Serikat berpotensi membuat roda pengadilan tersendat.

Bahkan terhenti jika akses terhadap sumber daya dan jaringan global benar-benar ditutup.

Gedung Putih menegaskan bahwa langkah ini ditempuh karena ICC dianggap melampaui kewenangan dengan membuka penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang yang diduga dilakukan oleh pejabat Israel maupun personel dari negara sekutu AS.

Washington menilai ICC tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus tersebut.

Karena itu, intervensi hukum melalui sanksi dianggap perlu untuk melindungi kepentingan nasional.

Ancaman sanksi AS ini dilayangkan sebagai balasan atas penyelidikan dugaan kejahatan perang yang melibatkan Israel.

Terutama dalam konflik berkepanjangan dengan Palestina.

ICC menuding Israel melakukan praktik yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Termasuk pengusiran paksa dan pembatasan akses kemanusiaan.

Buntut kejahatan perang yang dilakukan Israel yaitu hingga menewaskan lebih 65.000 warga sipil sejak 7 Oktober 2023.

ICC menegaskan semua pihak yang terlibat dalam konflik bisa menjadi subjek penyelidikan bila ditemukan bukti pelanggaran.

Amerika Serikat yang bukan anggota ICC menilai langkah ICC itu sebagai bentuk intervensi berbahaya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved