Biodata

Biodata Singkat WFT, Sosok Hacker Bjorka Pernah Bobol Situs BIN, Pengangguran Tak Lulus SMK

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku, yang ternyata adalah pemuda berinisial WFT (22).

Editor: Alza
Tangkap layar X @bjorkaism/ YouTube Kompas TV
SOSOK BJORKA - Foto profil hacker Bjorka di media sosial (kiri). Sosok pemuda WFT (kanan) diduga orang di balik hacker Bjorka ditangkap pada September 2025. 

Kemudian penyidik mendapati tersangka aktif di darkforum.st sejak Desember 2024.

Untuk menyamarkan diri dari pencarian aparat penegak hukum yang giat melakukan patroli siber, tersangka mengubah username dari Bjorka menjadi SkyWave.

"Pada bulan Maret 2025, tersangka mengubah nama lagi menjadi Shint Hunter lalu pada Agustus 2025 berubah nama lagi jadi Oposite 6890," imbuh Alvian.

Adapun modus tersangka melakukan ilegal akses serta memanipulasi data milik nasabah Bank swasta adalah untuk pemerasan. 

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menerangkan kronologis kasus ini bermula dari adanya laporan dari orang yang dikuasakan oleh pihak bank swasta.

Bahwa pelapor menjelaskan pada tanggal 5 Februari 2025, terlapor dengan akun X yang mengatasnamakan @bjorkanesiaaa memposting tampilan layer aplikasi bank milik nasabah.

"Akun tersebut juga mengirimkan pesan ke akun resmi X salah satu Bank yang mengklaim sudah melakukan hack kepada 4.9 juta akun database nasabah Bank," jelas Herman.
 
Akun tersebut juga memposting di salah satu web, bahwa terlapor juga menjual data-data nasabah. 

Dari keterangan tersangka, sehari-hari tidak bekerja tetapi aktif di dalam dark web dan bergabung dalam komunitas ataupun forum jual beli data secara ilegal.

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi.

Tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat
(1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama 12 tahun Penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.

(Tribunnews.com/ Siti N/ Reynas Abdila)

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved