Pemerintah Pastikan Koperasi dari Luar Tak Boleh Kelola Tambang Timah di Babel

Artinya, hanya koperasi tempat wilayah tambang itu berada yang boleh mengelola tambang.

Editor: Alza
Dok PLN
KOPERASI - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan koperasi lokal yang dapat mengelola tambang di daerah penghasil sumber daya alam. 

"Solusi yang kami tawarkan untuk pembelian atau imbal jasa melalui koperasi, sembari mempersiapkan itu, penambang bisa bekerja sama dengan mitra usaha.

Kita pada prinsipnya ingin masyarakat penambang sejahtera dan kesejaheraan ini bisa dirasakan masyarakat Bangka Belitung," jelas Restu. 

Sementara itu, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan, dialog ini merupakan tindak lanjut kesepakatan PT Timah Tbk dengan masyarakat penambang. 

"PT Timah Tbk menyepakati terkait harga yakni Rp300.000 untuk 70 persen SN per kilo.

Forum ini menjadi kesempatan untuk membahas teknis karena masyarakat ingin tidak banyak tangan dalam penjualan sehingga potongan tidak terlalu besar.

PT Timah Tbk berdasarkan Kepmen tidak bisa membeli langsung ke penambang harus lewat mitra. Tadi juga dibahas solusi dengan skema koperasi," kata Didit. 

Didit menyampaikan, pembahasan ini hanya difokuskan pada IUP PT Timah Tbk.

Sedangkan yang di luar IUP PT Timah Tbk akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. 

"Dalam pembahasan tadi, kita hanya bicara wewenang PT Timah, kita tidak akan membahas IUP di luar PT Timah.

Semoga nanti semua berjalan jangan baik, aspirasi sudah diterima dan tolong jangan ada aksi lagi.

Ini luar biasa, belum ada sejarahnya seorang direktur PT Timah mengajak penambang untuk merumuskan harga dan ini akan dilakukan berkelanjutan,” jelasnya.

(tribunnews.com/posbelitung.co)

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved