Pemerintah Pastikan Koperasi dari Luar Tak Boleh Kelola Tambang Timah di Babel
Artinya, hanya koperasi tempat wilayah tambang itu berada yang boleh mengelola tambang.
POSBELITUNG.CO - Koperasi luar daerah tidak diizinkan menambang di lokasi tambang bukan tempatnya berasal.
Artinya, hanya koperasi tempat wilayah tambang itu berada yang boleh mengelola tambang.
Hal itu ditegaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Izin pengelolaan wilayah tambang akan diprioritaskan untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi di daerah tambang.
Pemerintah tidak akan memberikan izin mengelola usaha tambang kepada koperasi atau UMKM dari luar daerah, termasuk dari Jakarta.
“Jadi contoh tambang ada di Kalimantan Utara, ya koperasi dan UMKM-nya harus yang ada di Kalimantan Utara. Jangan yang di Jakarta,” ujar Bahlil saat ditemui di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Ia menjelaskan, aturan itu menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Minerba yang baru.
Saat ini, pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait tata kelola tambang dan sedang menyusun peraturan menteri (Permen) sebagai turunannya.
“Kita PP-nya baru keluar. Setelah keluar, kita susun Permennya sekarang.
Jadi di UU Minerba baru itu diberikan prioritas untuk UMKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan keagamaan. Permennya sedang disusun,” katanya.
Bahlil menambahkan, kriteria pelaku UMKM dan koperasi yang akan mendapatkan izin tambang sedang dirumuskan dalam Permen tersebut.
Pemerintah berencana memberikan batasan luas lahan yang disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan setiap pelaku usaha.
“Pasti, nanti mungkin luasannya terbatas dan disesuaikan dengan kemampuan,” ujarnya.
Dia mengkaim, langkah ini diambil untuk memastikan pemerataan manfaat sumber daya alam bagi masyarakat lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
“Koperasi juga itu yang ada di lokasi, UMKM juga yang ada di daerah setempat,” kata dia.
Pernyataan Bahlil itu juga dapat dimaknai, hanya koperasi di Bangka Belitung, yang dapat mengelola tambang timah di Babel.
Mitra atau koperasi
Sebelumnya, Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, mengajak masyarakat perwakilan penambang untuk membahas persoalan teknis terkait penetapan Nilai Imbal Jasa Usaha Penambangan (NIUJP) yang telah ditetapkan PT Timah Tbk sebesar Rp300.000 dengan kadar 70 persen SN sesuai aspirasi masyarakat.
Pembahasan tersebut digelar melalui pertemuan dengan perwakilan masyarakat penambang dari empat kabupaten di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (8/10/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama PT Timah Tbk itu, untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat penambang terkait persoalan penambangan timah di Bangka Belitung.
Pertemuan dihadiri oleh Komisaris Utama PT Timah Tbk, Agus Rohman; Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Timah Tbk, Fina Eliani; Ketua DPRD Babel, Didit Srigujaya; Kepala Badan Intelejen Nasional Daerah (Kabinda), Jusak Tarigan; Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bangka Belitung, Muslim; dan perwakilan penambang rakyat.
Restu Widiyantoro mengatakan, PT Timah Tbk mengakomodir aspirasi masyarakat untuk meningkatkan harga timah dari sebelumnya Rp260.000 menjadi Rp300.000 dengan kadar 70 persen SN.
Hal ini mulai diterapkan pada 8 Oktober 2025.
Selain itu, terkait aspirasi masyarakat soal imbal jasa penambangan langsung ke masyarakat, PT Timah Tbk menawarkan dua solusi.
Yakni penambang masyarakat dapat bekerja sama penambangan timah di IUP PT Timah Tbk melalui mitra usaha PT Timah Tbk dan melalui koperasi.
PT Timah Tbk telah menghadirkan Dinas Koperasi dan UMK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang mekanisme pembentukan koperasi untuk bisa memfasilitasi masyarakat penambang yang ingin membentuk koperasi.
"PT Timah Tbk tidak bisa membeli langsung ke penambang karena ada aturan yang melarang itu.
Sebagai perusahaan negara kita harus tetap patuh pada regulasi yang berlaku.
Sehingga solusi yang ditawarkan yakni melalui mitra usaha PT Timah Tbk yang sudah existing atau melalui koperasi, kita hanya bisa memberikan imbal jasa kepada lembaga berbadan hukum," kata Dirut saat membuka dialog bersama perwakilan masyarakat penambang.
Untuk mengakomodir hasil penambangan masyarakat di IUP perusahaan, lanjut Restu, skema yang memungkinkan bisa dilakukan dengan cepat ialah melalui mitra usaha perusahaan sembari masyarakat penambang menyiapkan koperasi yang akan dibentuk.
"Solusi yang kami tawarkan untuk pembelian atau imbal jasa melalui koperasi, sembari mempersiapkan itu, penambang bisa bekerja sama dengan mitra usaha.
Kita pada prinsipnya ingin masyarakat penambang sejahtera dan kesejaheraan ini bisa dirasakan masyarakat Bangka Belitung," jelas Restu.
Sementara itu, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan, dialog ini merupakan tindak lanjut kesepakatan PT Timah Tbk dengan masyarakat penambang.
"PT Timah Tbk menyepakati terkait harga yakni Rp300.000 untuk 70 persen SN per kilo.
Forum ini menjadi kesempatan untuk membahas teknis karena masyarakat ingin tidak banyak tangan dalam penjualan sehingga potongan tidak terlalu besar.
PT Timah Tbk berdasarkan Kepmen tidak bisa membeli langsung ke penambang harus lewat mitra. Tadi juga dibahas solusi dengan skema koperasi," kata Didit.
Didit menyampaikan, pembahasan ini hanya difokuskan pada IUP PT Timah Tbk.
Sedangkan yang di luar IUP PT Timah Tbk akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
"Dalam pembahasan tadi, kita hanya bicara wewenang PT Timah, kita tidak akan membahas IUP di luar PT Timah.
Semoga nanti semua berjalan jangan baik, aspirasi sudah diterima dan tolong jangan ada aksi lagi.
Ini luar biasa, belum ada sejarahnya seorang direktur PT Timah mengajak penambang untuk merumuskan harga dan ini akan dilakukan berkelanjutan,” jelasnya.
(tribunnews.com/posbelitung.co)
PT Timah Turunkan Tim Teknis untuk Pemulihan Sistem Internal dan Infrastruktur Pasca Aksi Massa |
![]() |
---|
PT Timah Tbk Ajak Perwakilan Masyarakat Penambang Bahas Solusi Timah Rakyat |
![]() |
---|
Insiden Perusakan Kantor PT Timah Tbk Meninggalkan Trauma: Hati Kami Juga Hancur |
![]() |
---|
108 Ekskavator, 6 Smelter, Balok Timah Milik Bos Timah Diserahkan ke PT Timah Tbk |
![]() |
---|
Kapolda Babel Pantau Kondisi Kerusakan Lokasi Terdampak Aksi Unjuk Rasa di Kantor PT Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.