Kronologi Kompol HS yang Juga Dokter Dituduh Rudapaksa Mantan Pacar di Kamar Hotel

Kini Kompol HS dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Selasa (7/10/2025).

Editor: Alza
TribunnewsSultra.com/Istimewa
LAPOR POLISI - Korban H saat mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik Kompol HS, Selasa (7/10/2025). 

Bantahan Kompol HS

Kompol HS mengakui H merupakan mantan kekasihnya.

Keduanya sudah menjalin hubungan asmara sejak 2023 dan kini sudah berakhir.

"Saya memang pacaran dengan H ini sudah cukup lama, sekitar dua tahun," kata Kompol HS, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Kompol HS tidak menyangka H melaporkannya ke Propam.

Ia membantah telah melakukan rudapaksa dan perampasan barang berharga.

"Jadi saya sangat kaget ketika tiba-tiba dia melapor dengan tuduhan pemerkosaan dan perampasan."

"Tuduhan itu tidak benar dan sangat mengarah pada fitnah," tambahnya.

Akui Ajak ke Hotel

Meski membantah, Kompol HS mengakui ajak H ke hotel untuk menyelesaikan masalah yang masih ada.

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut apa permasalahan tersebut.

"Saat itu kami sempat ada miskomunikasi di jalan.

Karena suasana sudah subuh, kami sepakat untuk menenangkan diri dan berbicara di hotel."

"Tidak ada paksaan dan tidak ada tindakan seperti yang dituduhkan," katanya.

Kompol HS mengklaim selama 2 tahun, hubungan dengan H berjalan baik-baik saja.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved