News

Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Inkrah, Jaksa Eksekusi Harvey Moeis ke Lapas Cibinong

Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis.

Editor: Kamri
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
KASUS INKRAH - Harvey Moeis saat sidang kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi terhadap Harvey menyusul vonis 20 tahun telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Tidak hanya pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

Putusan terhadap Harvey Moeis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.

(Tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved