News
Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Inkrah, Jaksa Eksekusi Harvey Moeis ke Lapas Cibinong
Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis.
Editor:
Kamri
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
KASUS INKRAH - Harvey Moeis saat sidang kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi terhadap Harvey menyusul vonis 20 tahun telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Tidak hanya pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
Putusan terhadap Harvey Moeis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait: #News
| Sosok Pria Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Dedi Mulyadi Angkat Bicara |
|
|---|
| Sosok Jefri Antoni Otak Kaburnya 4 Tahanan di PN Kota Cirebon, Observasi Sebelum Jebol Plafon |
|
|---|
| Sosok Mayjen TNI Imam Gogor, Lulusan Kini Jadi Kepala SMA Taruna Nusantara, Simak Rekam Jejaknya |
|
|---|
| Mengenal Lapas Karanganyar Nusakambangan, Tempat Ammar Zoni Dipindahkan, One Man One Cell |
|
|---|
| Viral Orangtua Menangis Anak Dilarang Ikut Ujian Gegara Uang Komite, Kepsek Dicopot |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.