Sugiri Bupati Ponorogo dan Tiga Lainnya Tersangka Korupsi Dugaan Suap

Dia diduga menerima suap dari Direktur RSUD Dr Harjono, Yunus Mahatma agar tetap dalam jabatannya

|
Editor: Alza
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
TERSANGKA — KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.  
Ringkasan Berita:
  • Hasil OTT di Ponorogo, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Sugiri
  • Adanya dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar
  • Sugiri Sancoko diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Direktur RSUD Dr Harjono, Yunus Mahatma

POSBELITUNG.CO — Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) akhirnya mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia diduga menerima suap dari Direktur RSUD Dr Harjono, Yunus Mahatma.

Penetapan oleh KPK ini terbagi dalam tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Jumat, 7 November 2025.

Sugiri Sancoko, yang menjabat sebagai Bupati Ponorogo untuk periode 2021–2025 dan 2025–2030, diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.

"Dari hasil penyelidikan dan ditemukannya kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Selain Sugiri Sancoko, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:

Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo

Yunus Mahatma (YUM): Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo

Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.

Tiga Klaster Korupsi Bupati Ponorogo

Asep Guntur membeberkan tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri Sancoko:

1. Suap Pengurusan Jabatan

Perkara ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti dari posisi Direktur RSUD Harjono Ponorogo oleh Bupati Sugiri Sancoko.

"Oleh karena itu, YUM berkoordinasi dengan Sekda AGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG, dengan tujuan agar posisinya tidak diganti," jelas Asep.

Diduga terjadi tiga kali penyerahan uang dari YUM dengan total Rp 1,25 miliar.

Rinciannya:

Februari 2025: Rp 400 juta diserahkan YUM kepada SUG melalui ajudannya.

April–Agustus 2025: Rp 325 juta diserahkan YUM kepada AGP.

November 2025: Rp 500 juta diserahkan YUM melalui Ninik (NNK), kerabat SUG.

"Sehingga total uang untuk pengurusan jabatan ini Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP Rp 325 juta," ujar Asep.

2. Suap Proyek Pekerjaan di RSUD Ponorogo

Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar.

Tersangka Sucipto, selaku pihak swasta rekanan, diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.

Uang tersebut kemudian diduga diserahkan oleh Yunus kepada Bupati Sugiri Sancoko melalui ajudan (Singgih) dan adik Bupati (Ely Widodo).

3. Penerimaan Lainnya (Gratifikasi)

KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Sugiri Sancoko.

Selama periode 2023–2025, Sugiri diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus Mahatma.

Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga diduga menerima Rp 75 juta dari pihak swasta bernama Eko.

Kronologi OTT

Kegiatan tangkap tangan pada Jumat (7/11/2025) dipicu penyerahan uang ketiga terkait suap jabatan.

Pada 3 November 2025, Sugiri Sancoko diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma dan kembali menagihnya pada 6 November.

Pada 7 November, Yunus melalui rekannya, Indah Bekti Pratiwi (IBP), berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED), untuk mencairkan uang tunai Rp 500 juta.

"Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, saat akan diserahkan YUM kepada SUG melalui NNK (kerabat SUG)," ungkap Asep.

Dalam OTT tersebut, Tim KPK mengamankan total 13 orang, termasuk Bupati, Sekda, Direktur RSUD, pihak swasta, dan ajudan.

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):

Sugiri Sancoko dan Agus Pramono (Penerima Suap Jabatan): Disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma (Penerima Suap Proyek): Disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus Mahatma (Pemberi Suap Jabatan): Disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sucipto (Pemberi Suap Proyek): Disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. (tribunnews.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved