Fitnah Keji Zulham Pedagang Sate, Picu Arjuna Dibunuh 5 Orang di Masjid Agung Sibolga

Fitnah keji Zulham Piliang alias Ajo (57), yang membuat Arjuna Tamaraya (21) dibunuh secara keji di Masjid Agung Sibolga.

Editor: Alza
Dokumen Polres Sibolga
PROVOKATOR - Zulham Piliang alias Ajo (57), sosok provokator yang mengajak empat tersangka lainnya untuk menghajar Arjuna Tamaraya (21) yang tengah beristirahat di masjid hingga tewas. Dalam sehari-hari, Zulham bekerja sebagai penjual sate di dekat Masjid Agung Sibolga, Kamis (6/11/2025). 

POSBELITUNG.CO - Fitnah keji Zulham Piliang alias Ajo (57), yang membuat Arjuna Tamaraya (21) dibunuh secara keji di Masjid Agung Sibolga.

Padahal, Arjuna hanya ingin beristirahat di teras masjid, namun dituduh mencuri kotak amal oleh Zulham si pedagang sate keliling.

Arjuna dibunuh oleh lima orang akibat hasutan Zulham, sang provokator.

Dia mengajak empat tersangka lainnya untuk menghajar Arjuna Tamaraya (21) yang tengah beristirahat di masjid hingga tewas.

Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Masjid Agung Sibolga, Ibnu Tasnim Tampubolon mengatakan, Zulham bukanlah takmir masjid.

Dalam sehari-hari, Zulham bekerja sebagai penjual sate di dekat Masjid Agung Sibolga.

Ibnu juga bersaksi, tidak pernah melihat satu kali pun tersangka ikut salat.

"Pelaku bukan pengurus masjid, dan kami tidak pernah melihat mereka ikut salat di sini," katanya, dikutip dari Tribun Medan, Kamis (6/11/2025), via Tribunnews.

Zulham Piliang juga dikenal warga suka berbuat masalah.

Ia bahkan sudah sering keluar masuk penjara karena melakukan tindakan kriminal.

"Kami tahu ZPA (Zulham Piliang) ini memang sering buat onar," tegas Ibnu.

Jadi Provokator Penganiayaan Arjuna             

Sementara dalam kasus pembunuhan Arjuna, Zulham Piliang berperan sebagai provokator.

Ia yang pertama kali menuduh korban mencuri kotak amal.

Zulham juga sosok yang mengajak tersangka lain untuk menganiaya korban.

"Kami tahu ZPA ini memang sering buat onar. Dialah yang memprovokasi warga dengan alasan korban mengambil uang di kotak infak," ungkap Ibnu.                                                       

Detik-detik pengeroyokan Arjuna pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB terekam kamera Closed-Circuit Television (CCTV) hingga viral di media sosial.

Dalam kasus ini, ada 4 tersangka lain, yakni Hasan Basri alias Kompil (46) dan Syazwan Situmorang (40), Rismansyah Efendi Caniago (30), dan Chandra Lubis (38).

Mereka dijerat pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.

Sementara tersangka Syazwan Situmorang dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Peran Para Tersangka

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut.

Rustam menguraikan, tersangka Zulham orang yang pertama kali melarang korban tidur di dalam Masjid Agung Sibolga.

Insiden terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB.                                                   

Korban Arjuna awalnya berniat beristirahat di dalam masjid

Namun, Zulham Piliang melarang korban untuk tidur di area tersebut.

"Beberapa saat kemudian, ZPA melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya.

Merasa tersinggung, ZPA kemudian memanggil empat orang lainnya," katanya AKP Rustam, dikutip dari Instagram @polressibolga_official.

Para tersangka kemudian memukuli korban di dalam masjid.

Korban juga diseret keluar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid

Tidak berhenti di situ, korban juga diinjak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu tersangka.

Akibatnya Arjuna mengalami luka parah di bagian kepala.

"Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut," tegas AKP Rustam.                                                                                         

Hingga akhirnya, kejadian ini diketahui oleh seorang marbot masjid Alwis Janasfin Pasaribu (23).

Ia curiga setelah melihat kerumunan warga di area parkir melalui Closed-Circuit Television (CCTV).

Singkat cerita, korban kemudian dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis. 

Takdir berkata lain, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala. 

Artikel sudah tayang di tribun-jatim

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved