Gara-gara Guru Banting Nasi Kotak, Terbongkar Pungli Ratusan Juta di SDN 021 Kampar Riau
Buntut dari peristiwa itu, terbongkar pungutan liar (pungli) yang mencapai ratusan juta rupiah.
POSBELITUNG.CO - Seorang guru honorer di SD Negeri 021 Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, dipecat.
Penyebabnya, dia membanting nasi kotak di depan guru dan siswa.
Buntut dari peristiwa itu, terbongkar pungutan liar (pungli) yang mencapai ratusan juta rupiah.
Kepsek SDN 021 Aspinawati Harahap dicopot terkait pungutan liar tersebut.
Guru honorer yang membanting kotak terjadi pada Senin (10/11/2025).
Saat itu, usai kegiatan sosialisasi perundungan yang digelar Kejaksaan Negeri Kampar dan Dinas Pendidikan Kampar.
Dalam video yang beredar viral, guru honorer bernama Yon Hendri tampak membanting nasi kotak di depan murid dan guru lainnya.
Anak-anak terlihat berdiri menyaksikan kejadian itu di depan ruang kelas.
Hendri menjelaskan, ia membanting nasi kotak karena terjadi perselisihan dengan sejumlah guru mengenai teknis pembagian.
Ia meminta pembagian dilakukan di dalam kelas agar tertib, sementara guru lain ingin dibagikan segera.
“Setelah saya banting itu, guru tidak terima dengan sikap saya,” kata Hendri.
Aksi guru membanting nasi kotak itu langsung memantik reaksi orang tua murid.
Pada Rabu (12/11/2025), ratusan wali murid bersama siswa menggelar demonstrasi di sekolah.
Awalnya, demo itu dilakukan untuk memprotes tindakan guru.
Namun, aksi tersebut justru membuka dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini mereka alami di bawah kepemimpinan Kepsek Aspinawati Harahap.
Dalam demo tersebut, wali murid menyampaikan berbagai pungutan yang dianggap membebani dan tidak transparan, di antaranya:
- Iuran tanah timbun: Rp 50.000 per orang tua
- Iuran penghijauan sekolah: Rp 35.000 per siswa
- Potongan dana Program Indonesia Pintar (PIP): Rp 50.000
- Pungutan pembelian buku Tes Kemampuan Akademik (TKA)
- Uang masuk sekolah tanpa kuitansi dan nominal berbeda antar-murid
- Uang seragam untuk siswa baru sebesar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta
Seorang wali murid mengungkap, total pungutan yang terjadi selama ini bisa mencapai ratusan juta rupiah.
“Jumlah siswa banyak di sini, ada 1.000. Jadi kalau dikumpulkan semua bisa ratusan juta,” ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (14/11/2025).
“Belum lagi uang masuk murid baru dari satu juta sampai tiga juta. Alasannya untuk bayar seragam,” sambungnya.
Wali murid lain, Elnawati, juga menegaskan bahwa pungutan tersebut tidak pernah dibahas apalagi disepakati melalui rapat komite.
“Tidak ada pertanggungjawaban. Rapat hanya formalitas saja,” ujar dia.
Kepsek Dicopot, 2 Honorer Dipecat
Menindaklanjuti demo dan laporan wali murid, Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar langsung mengambil tindakan.
Kepala Disdik Kampar, Siti, menyampaikan bahwa Kepala Sekolah Aspinawati Harahap dicopot dari jabatannya karena dinilai arogan dan semena-mena dalam memimpin sekolah.
“Kepala sekolah yang mengadu ke kami diintimidasi. Mau tidak mau, dengan berat hati saya sampaikan bahwa kepala sekolah dicopot dari jabatannya,” ujar Siti, Rabu (12/11/2025).
Tidak hanya kepala sekolah, dua guru honorer juga diberhentikan, yakni Yon Hendri, guru yang viral karena membanting nasi kotak, dan Reza Arya Putra, guru honorer lain yang turut terseret persoalan di sekolah.
“Kami mendapat banyak keluhan dari wali murid terhadap kedua tenaga pendidik tersebut,” ujar Siti.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen, jumlah siswa SDN 021 Tarai Bangu sebanyak 995 orang dengan rincian 505 laki-laki dan 490 perempuan.
Pada 2025, penerima PIP di sekolah itu tercatat 226 siswa dengan total anggaran Rp 75.825.000.
Jumlah itu turun dari 2024, yakni 267 siswa dengan anggaran Rp 117.900.000.
Kasus dugaan pungutan liar dan pemotongan dana PIP ini juga mendapat perhatian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau.
Kepala Ombudsman Riau, Bambang Pratama, menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran menyeluruh.
“Mengenai dugaan pemotongan PIP itu, Ombudsman akan turun,” katanya, Kamis (13/11/2025).
Ombudsman juga akan memeriksa seluruh bentuk pungutan di sekolah.
“Masalah pemotongan dan pungutan berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang pendidikan. Hal seperti ini harus tuntas dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Bambang mengatakan, Ombudsman akan berkoordinasi dengan Pemkab Kampar, mulai dari Bupati, Inspektorat, hingga Disdikpora.
Jika ditemukan unsur pidana, kasus itu harus dibawa ke ranah hukum.
“Kalau ada unsur pidananya, serahkan ke penegak hukum,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang Tribunpekanbaru.com
| Nelayan KUB Karya Bersatu Meranti Provinsi Riau Dapat Bantuan Alat Tangkap dari PT Timah Tbk |
|
|---|
| Suami Rela Ceraikan Istri Usai Diselingkuhi Oknum Polisi Aiptu I di Riau |
|
|---|
| Kisah Pilu Rasnal dan Abdul Muis, Guru di Luwu Utara Dipecat, Kini Direhabilitasi Prabowo |
|
|---|
| Herman Sujono Guru di Belitung Timur, Peraih penghargaan Kepala SMP Transformatif Dikdas |
|
|---|
| Tiga Guru Belitung Timur Raih Penghargaan Apresiasi GTK Babel 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20251116_guru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.