Eggi Sudjana Temui dan Minta Maaf ke Jokowi, Kubu Roy Suryo Singgung Manuver

Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis minta maaf langsung ke Jokowi. Kubu Roy Suryo sebut itu manuver & tetap lanjut perkara.

Tayang:
Penulis: Dedi Qurniawan | Editor: Dedi Qurniawan
Tribun Medan/kolase/ istimewa/ Tribun Medan
KASUS IJAZAH JOKOWI - Tiga sosok vokal, yakni pakar telematika Roy Suryo, pakar forensik digital Rismon Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), kini resmi menyandang status tersangka di Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Pertemuan antara Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dengan Eggi Sudjana serta Damai Hari Lubis di kediaman pribadinya pada Kamis (8/1/2026) mendadak jadi sorotan publik. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkapkan bahwa kedatangan Eggi dan Damai bertujuan untuk meminta maaf secara langsung. 

Yakup menekankan bahwa fokus utama Jokowi bukanlah untuk memenjarakan orang, melainkan demi pemulihan nama baik.

“Target kami adalah perkara ini disidangkan agar pak Jokowi mendapatkan kepastian hukum terkait ijazahnya dan pemulihan nama baik,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa Jokowi tetap tenang dan sehat.

“Pak Jokowi dalam keadaan sehat dan tetap mengikuti perkembangan situasi dengan tenang. Prinsip beliau jelas, menghormati hukum dan tidak akan mengintervensi proses apa pun," ucapnya.

Tanggapan Kubu Roy Suryo

Di sisi lain, langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ini menuai reaksi dari pihak tersangka lain.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa tindakan Eggi dan Damai tidak mewakili kliennya.

Ia bahkan menyebut langkah tersebut sebagai sebuah manuver pribadi.

“Tidak ada sangkut pautnya dengan perjuangan klien kami untuk tetap konsisten membongkar ijazah palsu Jokowi,” tegas Ahmad Khozinudin. I

a memperjelas bahwa sejak awal tim hukum Roy Suryo berbeda dengan tim hukum Eggi.

“Sejak awal kami tidak advokasi keduanya. Mereka punya tim lawyer sendiri,” pungkasnya.

Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan dan menunggu keterangan saksi ahli, meski para tersangka belum ditahan. (Sumber : Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved