Sosok Bripda Muhammad Rio, Eks Brimob Polda Aceh yang Jadi Tentara Bayaran Rusia, Pernah Selingkuh

Bripda Rio, eks Brimob Aceh, di-PTDH usai jadi tentara bayaran Rusia. Terungkap ia pernah selingkuh & KDRT sebelum kabur.

Tayang:
Penulis: Dedi Qurniawan | Editor: Dedi Qurniawan
Istimewa/Istimewa/ Kolase Serambi News
JADI TENTARA BAYARAN - ama Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, mendadak menjadi perbincangan hangat. Ia resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah diduga kuat bergabung sebagai tentara bayaran Rusia dalam konflik melawan Ukraina. 

POSBELITUNG.CO- Nama Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, mendadak menjadi perbincangan hangat.

Ia resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah diduga kuat bergabung sebagai tentara bayaran Rusia dalam konflik melawan Ukraina.

Dibalik aksi nekatnya menyeberang ke zona perang di Donbass, terungkap bahwa Rio memiliki rekam jejak disiplin yang kelam, termasuk kasus perselingkuhan.

Kronologi

Pelanggaran berat ini bermula ketika Bripda Rio meninggalkan kedinasannya tanpa izin sejak 8 Desember 2025.

alih-alih menjalankan tugas, ia justru mengirimkan pesan provokatif kepada rekan-rekan sejawatnya di Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin.

Pesan tersebut berisi dokumentasi berupa foto dan video dirinya mengenakan seragam militer Rusia, lengkap dengan detail proses pendaftaran serta rincian gaji dalam mata uang rubel.

Berdasarkan pelacakan, Rio diduga berada di Donbass, wilayah konflik utama antara Rusia dan Ukraina.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menegaskan bahwa status Rio saat itu adalah pelaku disersi.

“Yang bersangkutan merupakan personel Satbrimob Polda Aceh yang melakukan disersi,” kata Joko, Sabtu (17/1/2026).

Pernah Selingkuh dan KDRT

Status PTDH yang diterima Rio bukan tanpa alasan kuat.

Sebelum kasus tentara bayaran ini mencuat, ia tercatat sudah tiga kali menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Pada 14 Mei 2025, Rio pernah disidang atas kasus perselingkuhan hingga melakukan nikah siri.

Akibatnya, ia dijatuhi sanksi mutasi demosi selama dua tahun ke Yanma Brimob Polda Aceh.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved