Berita Viral
Kapolresta Pati Beber Modus Kyai Ashari Minta Santriwati Pijat di Kamar
Kyai Ashari, tersangka kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati Pondok Pesantren Ndolo Kusumo terancam 15 tahun penjara.
Ringkasan Berita:
- Kyai Ashari, tersangka kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati Pondok Pesantren Ndolo Kusumo terancam 15 tahun penjara.
- Kapolresta Pati beber fakta Kyai Ashari cabuli santriwati 10 kali di lokasi berbeda.
- Modus pelaku ajak korban masuk kamar lalu minta dipijat.
POSBELITUNG.CO, PATI - Kyai Ashari (51), tersangka kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini ditahan.
Ashari dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Ashari disangka melanggar pasal 76E jo Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Baca juga: Sosok Rappeh, Atlet Remaja Putri POPDA Andalan Beltim Meninggal Kecelakaan
Kemudian, Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 Ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Selain itu, AS juga dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
Fakta baru terungkap saat Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi menggelar konferensi pers yang disiarkan secara daring melalui YouTube Polres Pati, Kamis (7/5/2026).
Jaka Wahyudi mengungkap Ashari mencabuli salah satu santriwati berusia di bawah umur sebanyak 10 kali di beberapa lokasi.
"Pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban," kata Jaka Wahyudi.
Setelah korban masuk kamar, Ashari meminta korban melepaskan pakaiannya. Setelah itu pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Jaka mengakui memang sempat ada pemberian keterangan dari sejumlah saksi terkait jumlah korban yang mencapai sebanyak 50 santriwati.
Namun, kata Jaka, perbuatan yang dilakukan tersangka kepada santri lainnya berbeda. Ada santriwati yang hanya diajak tidur di kamar tersangka namun tidak dicabuli.
Jaka juga menjelaskan penyidik belum menemukan fakta soal info ada korban yang hamil lalu dinikahkan.
Pihaknya membuka posko pengaduan untuk korban yang ingin menyampaikan informasi terkait kasus ini.
Ditangkap di Wonogiri
Ashari pendiri sekaligus pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo ditangkap polisi dalam pelariannya di Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis (7/5/2026).
| Viral Anggaran Laundry Rp450 Juta di Rumah Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Pemprov Buka Suara |
|
|---|
| Ditegur Saat Merokok Sambil Nyetir, AKBP Saharudin Malah Ngeyel, Videonya Viral Lalu Minta Maaf |
|
|---|
| Biodata Myta Aprilia, Dokter Internship RSUD di Jambi Viral Sakit Tetap Tugas Jaga Meninggal Dunia |
|
|---|
| Nasib Masinis KA Bromo Anggrek yang Menghantam KRL di Bekasi, Korban Tewas Bertambah |
|
|---|
| Viral di TikTok, Kisah Mahasiswi Jalin Hubungan Gelap dengan Dekan Agar Lulus Cumlaude |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Ashari-kyai-cabul-di-pati-ditangkap.jpg)