Daftar Provinsi yang Berikan Keringanan Denda Pajak Kendaraan, Cek Lokasinya
Daftar Provinsi yang Berikan Keringanan Denda Pajak Kendaraan, Cek Lokasinya. Berikut ulasan lengkapnya.
Penulis: Evan Saputra | Editor: Evan Saputra
- Bebas BBNKB kendaraan bekas
Dengan program tersebut, masyarakat Aceh hanya perlu membayar PKB tahun berjalan tanpa dikenakan denda.
Sementara semua tunggakan PKB tahun-tahun lalu dihapuskan.
2. Bali
Mulai 5 Januari 2026, Pemprov Bali menghadirkan kebijakan baru untuk wajib pajak dan khusus masyarakat yang patuh bayar pajak.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, berikut konten keringanan pajak kendaraan di Bali:
- Pengurangan pokok PKB: 8 persen untuk kendaraan sampai 200 cc, 9 persen untuk kendaraan 200 cc ke atas.
- Tambahan pengurangan pokok PKB bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan yakni sebesar 10 persen untuk kendaraan sampai 200 cc, dan 5 persen untuk kendaraan 200 cc ke atas.
3. Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara Sulawesi Tenggara mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga April 2026.
Namun, kebijakan ini khusus untuk pelajar dan mahasiswa, yaitu dengan memberikan penghapusan denda serta pokok tunggakan PKB untuk tahun 2024 ke bawah
| Video: Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim |
|
|---|
| Biodata Praka Rico Pramudia yang Gugur Setelah 4 Pekan Dirawat Intensif di Lebanon |
|
|---|
| Video: Daehoon Trauma Diselingkuhi, Tolak Balikan Sama Jule, Ikhlaskan Mantan dengan Safrie Ramadhan |
|
|---|
| SPPG Ditutup Jika 3 Kali Dapat Komplain, Zulhas: Kalau Makanan Dikirim Tidak Sesuai Standar |
|
|---|
| Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Mutasi PNS Kemenhaj 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Ilustrasi-STNK-kendaraan.jpg)