Guru PPPK Juga Dapat THR Lebaran 2026, Segini Besarannya, Cek Kapan Cair

Kabar baik bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Dokumentasi Posbelitung.co
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Pemerintah menjadwalkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru PPPK dan PNS. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah menjadwalkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru PPPK dan PNS
  • Pencairan THR ini dijadwalkan pada awal Ramadhan 2026 guna membantu kebutuhan menjelang Idulfitri
  • Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru PNS maupun PPPK
  • Pemerintah memberi sinyal kuat bahwa THR ASN 2026 berpeluang dicairkan pada fase awal bulan puasa

 

POSBELITUNG.CO -- Kabar baik bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah menjadwalkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru PPPK dan PNS.

Pencairan THR ini dijadwalkan pada awal Ramadhan 2026 guna membantu kebutuhan menjelang Idulfitri.

THR tersebut diberikan secara penuh sesuai ketentuan, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru PNS maupun PPPK.

Lantas, kapan THR cair 2026, menjadi topik yang banyak dinanti para guru.

Termasuk besaran yang didapat.

Baca juga: Kalender 2026: Cek Jadwal THR Lebaran Cair Karyawan Swasta, PNS, PPPK, TNI/Polri dan Pensiunan

Pemerintah memberi sinyal kuat bahwa THR ASN (Aparatur Sipil Negara) 2026 berpeluang dicairkan pada fase awal bulan puasa. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran sebesar Rp55 triliun telah disiapkan dalam APBN 2026 untuk membayar THR PNS 2026, termasuk bagi PPPK, TNI, dan Polri.

“Udah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya dilansir dari laman Kompas.com pada Selasa, (17/2/2026).

Berdasarkan data tahun sebelumnya, THR guru PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) biasanya dilakukan 10–14 hari sebelum Idul Fitri.

Kalau mengikuti pola ini, THR guru bisa cair pada tanggal 11–15 Maret 2026. 

Dengan pernyataan Menkeu, peluang kapan THR cair 2026 bisa lebih maju dari pola biasanya, yakni di awal bulan puasa.

Guru bisa tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya terbit menjelang Ramadhan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved