Dari Misteri Koper Putih, Polri Pecat Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro

Berawal dari misteri koper putih berisi narkotika jenis sabu titipan bandar narkoba, nasib AKBP Didik di ujung tanduk.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kompas.com/Nasrun
DICOPOT -- Nama Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, tengah menjadi pusat perhatian publik. Setelah memimpin selama satu tahun lebih, perwira menengah lulusan Akpol 2004 ini resmi dinonaktifkan dari jabatannya terkait dugaan aliran dana narkoba senilai Rp1 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Lewat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Polri menjatuhkan sanksi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik
  • AKBP Didik dinilai telah melanggar etik terkait kasus penyalahgunaan narkotika
  • Selain sanksi etik, AKBP Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari
  • Polri memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat

 

POSBELITUNG.CO – Pusaran kasus narkoba di Polres Bima Kota akhirnya menetapkan  Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka.

Kasus hukum tersebut berlanjut dengan pemeriksaan intensif AKBP Didik.

Berawal dari misteri koper putih berisi narkotika jenis sabu titipan bandar narkoba, nasib AKBP Didik di ujung tanduk.

Lewat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (19/2/2026), Polri menjatuhkan sanksi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik.

Baca juga: Terungkap Alasan Motif Wanita 17 Tahun Tikam Ibu Kandung di Semak-semak Batu Itam Belitung

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (19/2/2026), AKBP Didik dinilai telah melanggar etik terkait kasus penyalahgunaan narkotika. 

"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2026).

Trunoyudo mengatakan, sidang dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Merdisyam selaku Ketua Komisi.

Selain sanksi etik, AKBP Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari.

IKUT TERSERET - Sosok Miranti Afriana, istri eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik. Jalani tes rambut & darah terkait koper narkoba dan suap Rp1 M.
IKUT TERSERET - Sosok Miranti Afriana, istri eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik. Jalani tes rambut & darah terkait koper narkoba dan suap Rp1 M. (Istimewa/Dok. Polres Bima Kota)

Lebih lanjut, Polri memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat. 

“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.

Dalam sidang tersebut, Komisi juga meyakini bahwa Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya telah diproses hukum. 

Menurut Trunoyudo, uang dan narkotika yang diterima Didik bersumber dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota.

 “(Sumber dari AKP Malaungi) Yang bersumber dari bandar pelaku narkotika, di wilayah Bima Kota," tutur Trunoyudo. 

Baca juga: Nasib Terkini Miranti Afrina, Darah dan Rambut Dicek Imbas Kasus Sekoper Narkoba Suaminya AKBP Didik

Trunoyudo menambahkan, sanksi yang dijatuhkan terhadap Didik merupakan hasil pertimbangan atas pelanggaran penyalahgunaan narkotika serta penyimpangan sosial asusila yang dilakukan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved