Dari Misteri Koper Putih, Polri Pecat Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro
Berawal dari misteri koper putih berisi narkotika jenis sabu titipan bandar narkoba, nasib AKBP Didik di ujung tanduk.
Ringkasan Berita:
- Lewat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Polri menjatuhkan sanksi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik
- AKBP Didik dinilai telah melanggar etik terkait kasus penyalahgunaan narkotika
- Selain sanksi etik, AKBP Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari
- Polri memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat
POSBELITUNG.CO – Pusaran kasus narkoba di Polres Bima Kota akhirnya menetapkan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka.
Kasus hukum tersebut berlanjut dengan pemeriksaan intensif AKBP Didik.
Berawal dari misteri koper putih berisi narkotika jenis sabu titipan bandar narkoba, nasib AKBP Didik di ujung tanduk.
Lewat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (19/2/2026), Polri menjatuhkan sanksi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik.
Baca juga: Terungkap Alasan Motif Wanita 17 Tahun Tikam Ibu Kandung di Semak-semak Batu Itam Belitung
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (19/2/2026), AKBP Didik dinilai telah melanggar etik terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2026).
Trunoyudo mengatakan, sidang dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Merdisyam selaku Ketua Komisi.
Selain sanksi etik, AKBP Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari.
Lebih lanjut, Polri memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.
Dalam sidang tersebut, Komisi juga meyakini bahwa Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya telah diproses hukum.
Menurut Trunoyudo, uang dan narkotika yang diterima Didik bersumber dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota.
“(Sumber dari AKP Malaungi) Yang bersumber dari bandar pelaku narkotika, di wilayah Bima Kota," tutur Trunoyudo.
Baca juga: Nasib Terkini Miranti Afrina, Darah dan Rambut Dicek Imbas Kasus Sekoper Narkoba Suaminya AKBP Didik
Trunoyudo menambahkan, sanksi yang dijatuhkan terhadap Didik merupakan hasil pertimbangan atas pelanggaran penyalahgunaan narkotika serta penyimpangan sosial asusila yang dilakukan.
| Sempat Dikira Patung, Pemilik Kebun Terkejut Lihat Mayat Pria di Pohon Sawit Air Bulin |
|
|---|
| Video: Trump Ingin Akhiri Perang, Netanyahu Tekan Hizbullah, Iran Balas Tembakkan Rudal Balistik |
|
|---|
| Sosok Titin Rita Lestari, Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Tersangka KPK, Hartanya Rp1,3 M Nihil Utang |
|
|---|
| Video: Masih Nihil 37 Kali Trump Bilang Damai, Nyatanya Negoisasi Terhambat, Timur Tengah Tak Stabil |
|
|---|
| Jadwal Piala Dunia 2026 Lengkap Link Download PDF, Cek Situs dan Aplikasinya! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Kapolres-Bima-Kota-AKBP-Didik-Putra-Kuncoro-yang-Dicopot-karena-uang-dari-bandar-narkoba.jpg)