Dari Misteri Koper Putih, Polri Pecat Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro
Berawal dari misteri koper putih berisi narkotika jenis sabu titipan bandar narkoba, nasib AKBP Didik di ujung tanduk.
Dengan putusan tersebut, Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme sidang etik internal.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.
Didik ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir ekstasi sisa pakai, 19 butir aprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamin.
Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat mengonfirmasi bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Pencopotan AKBP Didik diduga berkaitan dengan keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Bahkan, dia disebut-sebut menerima aliran dana dari salah seorang bandar narkoba senilai Rp 1 miliar.
Beberapa hari setelah Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP M ditangkap Polda NTB karena kasus narkoba, AKBP Didik tidak pernah masuk kantor.
AKBP Didik tidak masuk kantor terhitung sejak Senin sampai Kamis, 9-12 Februari 2026.
Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa.
Polri juga tidak menoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan masyarakat maupun oknum internal.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” kata Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Misteri Koper Putih
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang disimpan secara rapi di dalam sebuah koper putih yang dititipkan kepada Aipda Dianita. Isi koper tersebut sangat beragam:
- Sabu 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir (+2 butir sisa pakai)
- Aprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram
Polri mengungkap bahwa barang haram ini dipasok oleh seorang bandar besar berinisial E melalui AKP Malaungi sejak Agustus 2025.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E," jelas Isir.
Baca juga: Guru PPPK Juga Dapat THR Lebaran 2026, Segini Besarannya, Cek Kapan Cair
Kronologi Pusaran Narkoba Terbongkar
| Biodata John Field, Pemilik PT Blueray Cargo Ngaku Suap Pegawai Bea Cukai Rp30 M, Kesal Dipenjara |
|
|---|
| Sempat Dikira Patung, Pemilik Kebun Terkejut Lihat Mayat Pria di Pohon Sawit Air Bulin |
|
|---|
| Video: Trump Ingin Akhiri Perang, Netanyahu Tekan Hizbullah, Iran Balas Tembakkan Rudal Balistik |
|
|---|
| Sosok Titin Rita Lestari, Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Tersangka KPK, Hartanya Rp1,3 M Nihil Utang |
|
|---|
| Video: Masih Nihil 37 Kali Trump Bilang Damai, Nyatanya Negoisasi Terhambat, Timur Tengah Tak Stabil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Kapolres-Bima-Kota-AKBP-Didik-Putra-Kuncoro-yang-Dicopot-karena-uang-dari-bandar-narkoba.jpg)