Dari Misteri Koper Putih, Polri Pecat Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro

Berawal dari misteri koper putih berisi narkotika jenis sabu titipan bandar narkoba, nasib AKBP Didik di ujung tanduk.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kompas.com/Nasrun
DICOPOT -- Nama Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, tengah menjadi pusat perhatian publik. Setelah memimpin selama satu tahun lebih, perwira menengah lulusan Akpol 2004 ini resmi dinonaktifkan dari jabatannya terkait dugaan aliran dana narkoba senilai Rp1 miliar. 

Dengan putusan tersebut, Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme sidang etik internal. 

Diberitakan sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. 

Didik ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. 

Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir ekstasi sisa pakai, 19 butir aprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamin.

Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat mengonfirmasi bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Pencopotan AKBP Didik diduga berkaitan dengan keterlibatannya dalam kasus narkoba.

Bahkan, dia disebut-sebut menerima aliran dana dari salah seorang bandar narkoba senilai Rp 1 miliar.

Beberapa hari setelah Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP M ditangkap Polda NTB karena kasus narkoba, AKBP Didik tidak pernah masuk kantor. 

AKBP Didik tidak masuk kantor terhitung sejak Senin sampai Kamis, 9-12 Februari 2026.

Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa.

Polri juga tidak menoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan masyarakat maupun oknum internal. 

“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” kata Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).

Misteri Koper Putih

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang disimpan secara rapi di dalam sebuah koper putih yang dititipkan kepada Aipda Dianita. Isi koper tersebut sangat beragam:

  • Sabu 16,3 gram
  • Ekstasi 49 butir (+2 butir sisa pakai)
  • Aprazolam 19 butir
  • Happy Five 2 butir
  • Ketamin 5 gram

Polri mengungkap bahwa barang haram ini dipasok oleh seorang bandar besar berinisial E melalui AKP Malaungi sejak Agustus 2025.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E," jelas Isir.

Baca juga: Guru PPPK Juga Dapat THR Lebaran 2026, Segini Besarannya, Cek Kapan Cair

Kronologi Pusaran Narkoba Terbongkar 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved