Target Rp100 Juta Per Dinas, Begini Siasat Bupati Cilacap Tagih THR ke Bawahan

Target Rp100 Juta Per Dinas, Begini Siasat Bupati Cilacap Tagih THR ke Bawahan. Simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra | Editor: Evan Saputra
Dok Tribunnews
PAJAK THR BUPATI CILACAP - Penyidik KPK menunjukkan tumpukan uang tunai yang diangkat dari dalam goodie bag putih berkode khusus saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam. Barang bukti ini merupakan hasil OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan pemerasan massal berkedok dana THR yang menjerat puluhan pejabat daerah hingga tingkat Puskesmas. 

POSBELITUNG.CO - Modus korupsi berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) menyeret Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, ke dalam sel tahanan KPK.

Bermodal instruksi kepada Sekretaris Daerah dan para asisten, sang bupati diduga mematok setoran wajib antara Rp75 juta hingga Rp100 juta dari setiap perangkat daerah untuk kepentingan pribadi dan pihak eksternal menjelang Lebaran 1447 H

Berikut ulasan lengkapnya

Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono, resmi sebagai tersangka kasus pemerasan bawahannya.

Modusnya, perangkat daerah hingga kepala dinas ditagih menyetor uang Tunjangan Hari Raya (THR).

Targetnya, penyerahan tuntas sebelum Lebaran.

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya yang melibatkan sang bupati dan sekda.

Penetapan status tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK di wilayah Kabupaten Cilacap pada Jumat (13/3/2026). 

Dalam operasi senyap tersebut, tim mengamankan total 27 orang, di mana 13 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

 Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)
 
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan

Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang

tersangka, yaitu Saudara AUL selaku Bupati Cilacap dan Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah," ujar Deputi Penindakan dan

Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) malam.

13 Orang Termasuk Kepala Dinas DIbawa ke KPK

Ke-13 orang yang dibawa dan diperiksa secara intensif di Jakarta tersebut meliputi jajaran pimpinan daerah hingga kepala dinas. 

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved