Bukan Pecat PPPK, Pengamat Sarankan Pemerintah Pangkas Biaya Dinas dan Rapat Daring
Menanggapi wacana pemangkasan jumlah PPPK demi menekan beban APBD, pengamat pendidikan Unila M Thoha B Sampurna Jaya angkat bicara
Penulis: Evan Saputra | Editor: Evan Saputra
POSBELITUNG.CO - Menanggapi wacana pemangkasan jumlah PPPK demi menekan beban APBD, pengamat pendidikan Universitas Lampung (Unila), M Thoha B Sampurna Jaya, angkat bicara.
Thoha menegaskan bahwa merumahkan PPPK di sektor krusial adalah langkah keliru dan meminta pemerintah melakukan efisiensi di sektor lain seperti perjalanan dinas.
Sebelumnya, wacana pemberhentian ribuan PPPK menuai polemik. Para PPPK cemas dengan wacana ini.
Mereka khawatir kembali menjadi honorer dengan gaji yang rendah.
Sebab semenjak diangkat menjadi PPPK mereka memiliki penghasilan sesuai UMR masing-masing.
Lalu mereka juga ditambah dengan sertifikasi.
Baca juga: Menkeu Purbaya Pangkas MBG Jadi 5 Hari demi Efisiensi, Daerah 3T Tetap Berjalan 6 Hari
Pemangkasan PPPK ini akibat daya tampung keungan yang tak memadai lagi.
Pengeluaran di sektor belanja rutin untuk PPPK terlalu berlebihan dan membuat beban keungan negara terlalu tinggi.
Beberapa daerah seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kota Prabumulih disebut menghadapi keterbatasan APBD, terutama setelah adanya ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen sesuai Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran di kalangan tenaga honorer dan PPPK, terutama terkait kemungkinan kontrak yang tidak diperpanjang.
Wacana tersebut juga memunculkan penolakan dan keresahan di berbagai daerah, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan yang selama ini banyak bergantung pada tenaga PPPK.
Pengamat pendidikan dari Universitas Lampung (Unila), M Thoha B Sampurna Jaya, menilai langkah tersebut bukan sekadar isu biasa, melainkan konsekuensi dari tekanan fiskal daerah yang semakin menyempit.
Menurut Thoha, wacana pemutusan kontrak PPPK muncul di tengah kondisi global yang memengaruhi kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Namun, jika benar-benar diterapkan, ia menilai kebijakan itu berpotensi menjadi catatan buruk bagi pemerintah.
Jadi itu semacam wacana dari pemerintah pusat terkait masalah krisis global. Tapi saya pikir kalau itu dilakukan, justru bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintah,” kata Thoha, Minggu (29/3/2026).
| Menkeu Purbaya Pangkas MBG Jadi 5 Hari demi Efisiensi, Daerah 3T Tetap Berjalan 6 Hari |
|
|---|
| Kalender Lengkap April 2026: Daftar Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Penanggalan Hijriah |
|
|---|
| Praka Farizal Rhomadhon Gugur Kena Serangan Israel Saat Tugas di Lebanon, Tinggalkan Istri dan Anak |
|
|---|
| Awal Mula Laifa Open Jastip Nyekar dan Rawat Makam, Tarif Mulai Rp50 RibunKini Banjir Orderan |
|
|---|
| Aturan Baru Belanja Pegawai 30 Persen di UU HKPD, Pemkab Belitung Tunggu Kebijakan Pusat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230915-CPNS-dan-PPPK-Ilustrasi-okers.jpg)