Berita Viral

Kajari Karo Danke Rajagukguk Terancam

Kajari Karo, Danke Rajagukguk dan beberapa anak buahnya terancam sanksi etik terkait penanganan kasus videografer Amsal Sitepu.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Kolase Instagram/KOLASE Instagram/@cabjari_tigabinanga dan Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
TERANCAM SANKSI - (kiri) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk dan beberapa anak buahnya terancam sanksi etik terkait penanganan kasus videografer Amsal Sitepu (kanan). 

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pun meminta tim sekretariat menampilkan dua surat dari PN Medan dan Kejari Karo tersebut. 

Dalam surat PN Medan, tertera jelas bahwa hakim mengabulkan permohonan DPR agar Amsal Sitepu ditangguhkan penahanannya.

Sedangkan di surat Kejari Karo, mereka malah menulis ‘pengalihan penahanan’, bukan ‘penangguhan penahanan’. Dua hal tersebut sangatlah berbeda.

“Tuh, menetapkan, ini dari pengadilan ya, mengabulkan permohonan pemohon tersebut. Menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dari Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta,” kata Habiburokhman.

“Kalau yang dari kejaksaan coba buka. Perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan. Ini kan dua hal yang berbeda. Kalau pengalihan penahanan itu kan diatur di Pasal 108, sementara penangguhan penahanan Pasal 110 KUHAP baru. Minta tolong, Bu, dijelaskan,” imbuh dia.

Danke lantas mengakui bahwa pihaknya salah ketik surat, dari ‘penangguhan’ menjadi ‘pengalihan’.

“Siap, Pak. Perihal pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak dapat dilaksanakan, terdakwa sudah keluar. Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” kata Danke.

“Salah memang, Bu, ya?” tanya Habiburokhman.

“Siap salah,” jawab Danke.

“Salah sengaja atau apa?” ucap Habiburokhman mencecar.

“Siap memang salah yang mengetik pimpinan,” kata Danke.

Kajari Karo Danke Rajagukguk Ditarik ke Kejagung

Anang Supriatna mengungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk telah ditarik ke Kejagung. Selain itu, Kasi Pidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring dan para jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus videografer Amsal Sitepu juga ditarik.

"Bahwa terhadap yang Kajari Karo, Kasi Pidsus dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut, saat ini sudah ditarik tim ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi," ujar Anang kepada Kompas.com, Minggu (5/4/2026).

Anang menyampaikan, Kejagung tengah melakukan eksaminasi mendalam terhadap para jaksa tersebut.

Apalagi, mereka diduga mengintimidasi dan tidak profesional dalam kasus Amsal Sitepu.

"Dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tersebut," imbuhnya.

(Kompas.com/Baharudin Al Farisi, Adhyasta Dirgantara)

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved