Ingat Alvian Sinaga Polisi Bunuh dan Bakar Pacarnya? Berakhir Dipecat, Divonis Penjara Seumur Hidup

Alvian Sinaga, Anggota Polres Indramayu yang bunuh dan bakar jenazah pacarnya, Putri Apriyani harus menerima nasibnya.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Bangkapos.com
BRIPDA ALVIAN DITANGKAP - Bripda Alvian Maulana Sinaga akhirnya ditangkap polisi setelah buron atas kasus pembunuhan pacarnya, Putri Apriyani (24), di Indramayu, Jawa Barat. 

Majelis hakim juga mempertimbangkan dampak psikologis yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa terhadap keluarga korban.

Selain menghilangkan nyawa Putri, tindakan terdakwa dinilai menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, mengatakan putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga maupun masyarakat.

“Putusan ini memang tidak akan mengembalikan korban, tetapi setidaknya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Nasib Achmad Syahri, Anggota DPRD yang Santai Merokok dan Nge-game saat Rapat, Gerindra Turun Tangan

Toni menjelaskan, hukuman penjara seumur hidup berarti terdakwa akan menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan hingga akhir hayatnya.

“Hukuman penjara seumur hidup berarti terdakwa akan menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan hingga akhir hayatnya,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum perkara tersebut, mulai dari penyidik, jaksa penuntut umum hingga majelis hakim.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman seumur hidup,” katanya.

Terdakwa Pikir Banding

Toni menambahkan, putusan tersebut menunjukkan majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif meski terdakwa merupakan mantan anggota kepolisian.

Baca juga: Profil Indri Wahyuni, Juri LCC Viral Disorot Kini Dijuluki Miss Artikulasi Hartanya Fantastis

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum berikutnya setelah mendengar putusan hakim.

“Meski begitu, kami dari pihak keluarga korban tidak khawatir apabila nantinya terdakwa mengajukan banding. Kami meyakini hakim tetap akan menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa,” ujar Toni.

Bunuh Pacar di Kamar Kos

Kasus pembunuhan terhadap Putri Apriyani terjadi di kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025).

Saat itu, Alvian masih berstatus anggota Polres Indramayu berpangkat Bripda.

Setelah membunuh korban, terdakwa membakar jenazah Putri hingga memicu kebakaran di kamar kos tersebut.

Alvian kemudian melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu (23/8/2025).

(BanjarmasinPost.co.id/Tribun-medan.com/Bangkapos.com/Posbelitung.co)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved