Nasib Dadan Hindayana Berubah Drastis dalam Waktu Tiga Hari

Dadan Hindayana yang baru satu hari pulang menunaikan ibadah haji, dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN lalu ditetapkan tersangka korupsi MBG.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
DITAHAN KEJAGUNG - Eks Kepala BGN Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan digiring petugas Kejaksaan Agung seusai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi program MBG di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta pada Rabu (3/6/2026) sore. 
Ringkasan Berita:
  • Eks Kepala BGN Dadan Hindayanan dicopot dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.
  • Dadan diduga terlibat kasus korupsi MBG, program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
  • Awalnya disuruh pulang haji lebih cepat, lalu jabatannya dicopot, kemudian jadi tersangka.

 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Nasib eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berubah drastis dalam waktu tiga hari.

Dadan yang baru satu hari pulang menunaikan ibadah haji, dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN.

Tak berhenti di situ, keesokan harinya Dadan ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

Rentetan Peristiwa Dadan Jadi Tersangka

Rangkaian peristiwa itu berlangsung begitu cepat.

Baca juga: Harta Kekayaan Nanik S Deyang Kepala BGN yang Baru, Tembus Rp 6,3 Miliar, Masih di Bawah Dadan

Pada Senin (1/6/2026), Dadan masih disambut sebagai bagian dari gelombang pertama jemaah haji Indonesia yang kembali ke Tanah Air.

Sehari kemudian, ia masih menjalankan tugas mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam agenda program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namun pada malam harinya, Presiden mencopotnya dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Kurang dari 24 jam setelah itu, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dan langsung menahan dirinya.

Sebelum badai persoalan hukum menerpa, Dadan baru saja menuntaskan salah satu perjalanan spiritual yang telah lama dinantikannya.

Bersama sang istri, ia berangkat ke Tanah Suci melalui jalur haji reguler setelah menunggu sekitar 12 tahun sejak mendaftar pada 2014.

"Kita berdua sudah daftar sejak 5 Mei 2014, jadi 12 tahun menunggu dan akhirnya kita dipanggil persis di tahun ini," kata Dadan saat berada di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi, Minggu (31/5/2026).

Ia berangkat menunaikan ibadah haji pada 20 Mei 2026 dan menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah sebelum kembali ke Indonesia karena harus menghadiri sejumlah agenda kenegaraan. Di sela kunjungannya ke Arab Saudi, Dadan juga sempat mengunjungi Sekolah Indonesia Jeddah.

Dalam kesempatan itu, ia bahkan melontarkan gagasan agar program MBG dapat diterapkan bagi anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di luar negeri.

Menurutnya, jika mendapat persetujuan pemerintah, program tersebut dapat menjadi proyek percontohan pertama pelaksanaan MBG di luar wilayah Indonesia.

"Jika disetujui oleh Presiden, ini akan menjadi percontohan pertama," ujarnya.

Setibanya di Indonesia pada Senin malam, Dadan langsung kembali menjalankan aktivitas sebagai kepala lembaga yang mengelola salah satu program prioritas pemerintah tersebut.

Pada Selasa (2/6/2026) pagi, ia terlihat mendampingi Presiden Prabowo Subianto meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Palmerah, Jakarta Barat. Kunjungan dilanjutkan ke SMPN 111 Jakarta untuk melihat langsung pelaksanaan program MBG di lingkungan sekolah.

Dalam agenda itu, Dadan tampak aktif mendampingi Presiden dan ikut menyambut kedatangan kepala negara. Tidak ada tanda-tanda bahwa beberapa jam kemudian posisinya akan berakhir.

Tiba-tiba Dicopot

Malam harinya, pemerintah mengumumkan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari, menyampaikan keputusan Presiden terkait perubahan kepemimpinan BGN.

"Maka pada hari ini, Selasa, tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional," kata Prasetyo di Istana Negara.

Dalam keputusan tersebut, Dadan diberhentikan dari jabatan Kepala BGN. Dua wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga dicopot dari posisinya.

Presiden kemudian menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Adapun posisi wakil kepala diisi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Eddy Trenggono.

Dadan sempat menjawab konfirmasi wartawan perihal penggantian dirinya. Dia menegaskan, pergantian anggota Kabinet Merah Putih merupakan hak mutlak Presiden Prabowo Subianto.

"Pergantian anggota kabinet merupakan hak mutlak penuh Bapak Presiden RI. Beliau paham betul yang terbaik untuk melaksanakan program kerja yang dicanangkan," ujar Dadan saat dimintai konfirmasi, Rabu (3/6/2026).

Dadan menyampaikan, dirinya berterima kasih tidak terhingga karena telah diberi kesempatan menjadi anggota Kabinet Merah Putih.

Menurutnya, menjadi bagian dari kabinet merupakan hal yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. 

"Insya Allah beliau akan sukses memimpin bangsa Indonesia dan membawa kesejahteraan pada seluruh masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, Dadan mengucapkan selamat bekerja kepada para pimpinan BGN yang baru.

"Selamat bekerja kepada pimpinan BGN yang baru. Insya Allah akan membawa program MBG makin berkualitas dan bermanfaat untuk seluruh penerima manfaat," imbuh Dadan.

Jadi Tersangka

Pergantian pimpinan itu menjadi pembuka dari perkembangan yang jauh lebih besar pada hari berikutnya.

Rabu (3/6/2026) dini hari, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional.

Beberapa jam kemudian, muncul kabar bahwa Dadan dan dua mantan wakil kepala BGN dijemput penyidik.

Sumber yang mengetahui proses tersebut menyebut ketiganya telah diamankan sejak dini hari.

"Pengejaran di daerah Jawa Barat. Sampai jam 22.00 WIB semua sudah dijemput," ujar sumber tersebut.

Sumber yang sama menyebut ketiganya telah berada dalam penguasaan penyidik sejak sekitar pukul 04.00 WIB.

Kejaksaan Agung kemudian mengumumkan penetapan tersangka terhadap Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat pimpinan tertinggi BGN.

"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Syarief.

Menurut penyidik, perkara bermula dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG yang didukung anggaran negara dalam jumlah besar.

Program tersebut memperoleh alokasi APBN sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Kejagung menduga sejumlah yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Meski tidak memenuhi persyaratan, yayasan tersebut diduga tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi.

"Dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN, dengan adanya atensi dari tersangka," ujar Syarief.

Selain dugaan pengaturan mitra program, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan anggaran dalam berbagai pengadaan barang.

Di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Menurut Kejagung, sejumlah pengadaan tersebut tidak sesuai kebutuhan riil pelaksanaan program MBG dan diduga dilakukan dengan praktik mark-up harga. 

"Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Syarief.

Pada Rabu sore sekitar pukul 17.12 WIB, Dadan keluar dari Gedung Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Tangannya diborgol saat digiring petugas menuju kendaraan tahanan.

Tak lama kemudian, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan serupa.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik memutuskan menahan mereka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved