Makna Kode Rahasia ‘Malaikat’ di Kasus Peras WNA Silmy Karim dan Kawan-kawan

Silmy Karim dan 7 pejabat Ditjen Imigrasi meraup uang mencapai Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan WNA.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan
SOSOK SILMY KARIM -- Sosok Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA.  
Ringkasan Berita:
  • Silmy Karim dan 7 pejabat Ditjen Imigrasi meraup uang mencapai Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan WNA
  • KPK) membongkar kasus pemerasan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi
  • Untuk menyamarkan pembagian jatah uang hasil korupsi, mereka menggunakan kode-kode seperti malaikat, vokalis, gitaris, hingga backing vocal

 

POSBELITUNG.CO – Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA. 

Fakta baru kasus yang menjerat Silmy Karim dan kawan-kawan kini muncul.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Silmy Karim dan 7 pejabat Ditjen Imigrasi meraup uang mencapai Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut. 

“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Tembus Rp18.029 per Dollar AS, Inilah 5 Barang Rentan Naik jika Rupiah Terus Melemah

Setyo mengatakan, untuk menyamarkan pembagian jatah uang hasil korupsi, mereka menggunakan kode-kode seperti malaikat, vokalis, gitaris, hingga backing vocal.

“Selanjutnya uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut,” ujarnya.

Modus Silmy Karim Cs

Setyo mengatakan, modus operasi tersebut bermula sejak Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. 

Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA. 

Permintaan itu disampaikan Silmy Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal. Kemudian Jaya Saputra memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik “biaya ekstra” dari WNA, untuk memberlakukan “setiap klik ada harganya” pada setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses.

“Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus) dan TBS (Tessar) memberikan akses pada JSP (Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal),” ujarnya.

DITAHAN KPK - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi jadi tersangka pemerasan WNA.
DITAHAN KPK - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi jadi tersangka pemerasan WNA. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam praktiknya, WNA mengurus dokumen izin tinggal melalui biro jasa. 

Selanjutnya, biro jasa akan membantu pembayaran PNBP, verifikasi, hingga WNA mendapatkan izin tinggal. 

Baca juga: Hilang Misterius 2 Hari, Kamal Warga Tugang Bangka Barat Cuma Tinggalkan Ontel dan Peralatan Kebun

Meski demikian, pejabat Imigrasi mempersulit proses permohonan izin tinggal dan permohonan WNA selalu ditolak. 

Dia mengatakan, pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses.

Aliran Dana ke 96 Rekening 

Setyo mengatakan, pejabat Imigrasi diduga memanfaatkan puluhan rekening nominee termasuk rekening milik office boy, cleaning service, dan kerabat, untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.

Temuan itu berawal dari analisis transaksi keuangan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam laporan PPATK, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) selama periode 2019-2025. 

“Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli," ujar Setyo.

Menurut Setyo, para pelaku diduga sengaja tidak menggunakan rekening pribadi untuk menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana. 

“Jadi memang tidak menggunakan rekening diri sendiri, tetapi menggunakan rekening lain," ujarnya.

KPK juga mengungkap total aliran dana pada 96 rekening tersebut mencapai Rp366,7 miliar.

"Dari total aliran uang tersebut hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji dan tunjangan," ujar Setyo.

KPK OTT Pejabat Imigrasi 

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sejak Selasa (2/6/2026) malam, KPK mengamankan 18 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. 

Selain itu, KPK menyita sejumlah barang bukti senilai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti, seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing. 

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 pejabat Dirjen Imigrasi sebagai tersangka. 

Ketujuh tersangka lainnya yaitu:

1. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; 

2. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra;

3. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; 

4. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; 

5. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah. 

6. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi;

7. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Selanjutnya, kedelapan tersangka ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan. 

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Kompas.com/Tribunnews.com/Warta Kota/Bangkapos.com/Posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved