Mengaku Ditekan, Sony Sonjaya Siap Bongkar Dalang Jual-Beli Titik Dapur Program MBG

Sony Sonjaya mengajukan status justice collaborator (JC) demi mengungkap tuntas praktik lancung jual-beli titik dapur SPPG

Tayang:
Penulis: Evan Saputra | Editor: Evan Saputra
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, usai menggelar rapat konsolidasi di Novotel Bangka Hotel and Convention Centre, Jumat (17/4/2026). 

POSBELITUNG.CO - Babak baru kasus dugaan korupsi megaproyek Makan Bergizi Gratis (MBG) kian memanas setelah salah satu tersangkanya, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, berniat membongkar dalang utama perkara tersebut.

Merasa dipojokkan dan mengklaim bergerak di bawah tekanan "atensi" tokoh-tokoh berpengaruh, mantan Wakil Kepala BGN ini resmi mengajukan status justice collaborator (JC) demi mengungkap tuntas praktik lancung jual-beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sony Sonjaya, mengeklaim adanya keterlibatan sejumlah tokoh dan "nama besar" di balik sengkarut tata kelola megaproyek tersebut.

Baca juga: Seberapa Kaya Nanik S Deyang Kepala BGN yang Gantikan Dadan Hindayana

Merasa ditekan dan ogah dijadikan kambing hitam sendirian, Sony resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke Kejaksaan Agung untuk membongkar tuntas dalang asli di balik jual-beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya merupakan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang dicopot dari jabatannya dan ditahan oleh Kejaksaan Agung RI pada Rabu (3/6/2026) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kini, Sony Sonjaya berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 tersebut. 

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Sony, Krisna Murti, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/6/2026). "Betul sekali," kata Krisna saat ditanya mengenai rencana Sony mengajukan status justice collaborator, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Krisna juga membenarkan bahwa dirinya kini menjadi salah satu kuasa hukum Sony dalam perkara tersebut. "Kemarin saya dampingi Pak Sony sampai malam," ujar dia.

Menurut Krisna, Sony menunjuk dua kantor hukum untuk mendampinginya dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Krisna menjelaskan, keputusan Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator dilatarbelakangi keinginannya untuk mengungkap perkara secara menyeluruh dan tidak menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan dalam kasus tersebut. "Dia tidak mau disudutkan sendiri," ujar Krisna.

Sony Sonjaya juga mengeklaim terdapat "nama-nama besar" yang berada di balik dugaan penyimpangan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.

Menurut keterangan Krisna Murti, Sony menyatakan, dirinya bukan pihak yang menjadi otak pengaturan maupun dugaan praktik jual beli titik-titik dapur SPPG sebagaimana dituduhkan selama ini. Karena itu, ia memutuskan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung.

"Selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho. Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu lho," kata Krisna, Jumat (5/6/2026).

Menurut Krisna, kliennya merasa ada pihak-pihak lain yang lebih berpengaruh dan memiliki peran lebih besar dalam perkara yang kini menyeret tiga mantan petinggi BGN tersebut. 

"Beliau ditekan, bahwa otaknya bukan beliau. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau," ujar Krisna.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved