Makna Kode Rahasia ‘Malaikat’ di Kasus Peras WNA Silmy Karim dan Kawan-kawan

Silmy Karim dan 7 pejabat Ditjen Imigrasi meraup uang mencapai Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan WNA.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan
SOSOK SILMY KARIM -- Sosok Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA.  

Ringkasan Berita:
  • Silmy Karim dan 7 pejabat Ditjen Imigrasi meraup uang mencapai Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan WNA
  • KPK) membongkar kasus pemerasan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi
  • Untuk menyamarkan pembagian jatah uang hasil korupsi, mereka menggunakan kode-kode seperti malaikat, vokalis, gitaris, hingga backing vocal

 

POSBELITUNG.CO – Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA. 

Fakta baru kasus yang menjerat Silmy Karim dan kawan-kawan kini muncul.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Silmy Karim dan 7 pejabat Ditjen Imigrasi meraup uang mencapai Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut. 

“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Tembus Rp18.029 per Dollar AS, Inilah 5 Barang Rentan Naik jika Rupiah Terus Melemah

Setyo mengatakan, untuk menyamarkan pembagian jatah uang hasil korupsi, mereka menggunakan kode-kode seperti malaikat, vokalis, gitaris, hingga backing vocal.

“Selanjutnya uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut,” ujarnya.

Modus Silmy Karim Cs

Setyo mengatakan, modus operasi tersebut bermula sejak Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. 

Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA. 

Permintaan itu disampaikan Silmy Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal. Kemudian Jaya Saputra memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik “biaya ekstra” dari WNA, untuk memberlakukan “setiap klik ada harganya” pada setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses.

“Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus) dan TBS (Tessar) memberikan akses pada JSP (Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal),” ujarnya.

DITAHAN KPK - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi jadi tersangka pemerasan WNA.
DITAHAN KPK - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi jadi tersangka pemerasan WNA. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam praktiknya, WNA mengurus dokumen izin tinggal melalui biro jasa. 

Selanjutnya, biro jasa akan membantu pembayaran PNBP, verifikasi, hingga WNA mendapatkan izin tinggal. 

Baca juga: Hilang Misterius 2 Hari, Kamal Warga Tugang Bangka Barat Cuma Tinggalkan Ontel dan Peralatan Kebun

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved