Masa Berlaku SIM Habis, Apakah Harus Bikin Baru?

Jika terlambat melakukan perpanjangan masa berlaku, SIM masih bisa diperpanjang atau harus mengajukan penerbitan baru?

Tayang:
Penulis: Evan Saputra | Editor: Evan Saputra
Kompas.com
Ilustrasi SIM C 

POSBELITUNG.CO - Jika terlambat melakukan perpanjangan masa berlaku, surat izin mengemudi atau SIM masih bisa diperpanjang atau harus mengajukan penerbitan baru?

Hal ini menjadi pertanyaan banyak para pengguna kendaraan yang telah memiliki SIM namun lupa untuk melakukan perpanjangan masa berlaku.

Pasalnya, SIM menjadi salah satu syarat seseorang untuk mengendarai kendaraannya.

Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat Dibuka Hari Ini, Buruan Daftar, Ada 5.127 Formasi

Namun, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa aktifnya habis.

Jika terlambat melakukan perpanjangan, SIM tidak bisa langsung diperpanjang dan pemilik harus mengajukan penerbitan baru.

Aturan tersebut masih kerap menjadi pertanyaan masyarakat, terutama bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, mengatakan, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun.

Itu perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 1.

“Dijelaskan pada Pasal 1, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata Prianggo kepada Kompas.com, belum lama ini.

Prianggo menegaskan, jika telat memperpanjang SIM, pemiliknya perlu mengajukan penerbitan SIM baru. Hal itu tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Pada pasal tersebut dijelaskan, jika SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru.

“Kesimpulan, setiap SIM yang lewat masa berlakunya, harus diproses penerbitan SIM baru,” terangnya.

Artinya, pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan harus kembali mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal, termasuk melengkapi persyaratan administrasi, menjalani tes kesehatan, psikologi, ujian teori, hingga praktik berkendara.

Karena itu, pengendara disarankan memperhatikan tanggal masa berlaku SIM agar tidak perlu mengulang proses penerbitan baru yang memakan waktu lebih panjang.

Saat ini, layanan perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui Satpas, SIM Keliling, maupun aplikasi Digital Korlantas Polri sebelum masa berlaku habis.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved