Masa Berlaku SIM Habis, Apakah Harus Bikin Baru?

Jika terlambat melakukan perpanjangan masa berlaku, SIM masih bisa diperpanjang atau harus mengajukan penerbitan baru?

Tayang:
Penulis: Evan Saputra | Editor: Evan Saputra
Kompas.com
Ilustrasi SIM C 

Sementara itu, tarif pembuatan baru maupun perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut rinciannya:

Perpanjangan SIM A: Rp 80.000, pembuatan baru Rp 120.000

Perpanjangan SIM B: Rp 80.000, pembuatan baru Rp 120.000

Perpanjangan SIM C: Rp 75.000, pembuatan baru Rp 100.000

Perpanjangan SIM D: Rp 30.000, pembuatan baru Rp 50.000

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.

(Kompas/Tribunnews)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved