Masa Berlaku SIM Habis, Apakah Harus Bikin Baru?
Jika terlambat melakukan perpanjangan masa berlaku, SIM masih bisa diperpanjang atau harus mengajukan penerbitan baru?
Tayang:
Penulis: Evan Saputra | Editor: Evan Saputra
Sementara itu, tarif pembuatan baru maupun perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut rinciannya:
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000, pembuatan baru Rp 120.000
Perpanjangan SIM B: Rp 80.000, pembuatan baru Rp 120.000
Perpanjangan SIM C: Rp 75.000, pembuatan baru Rp 100.000
Perpanjangan SIM D: Rp 30.000, pembuatan baru Rp 50.000
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.
(Kompas/Tribunnews)
Baca Juga
| Pendaftaran Seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat Dibuka Hari Ini, Buruan Daftar, Ada 5.127 Formasi |
|
|---|
| Merasa Jadi Tumbal, Sony Sanjaya Bongkar 26 Lebih Nama Tokoh Besar di HP yang Diduga Korupsi MBG |
|
|---|
| Survei Poltracking: Tingkat Kepercayaan Publik terhadap Prabowo-Gibran Capai 74,2 Persen |
|
|---|
| Video: Perang Narasi Memanas! Iran-AS Saling Tuding Ledakan di Bandara Kuwait, 60 Warga Luka-luka |
|
|---|
| Ratusan Miliaran Peras WNA, Inilah Barang-barang Berharga Silmy Karim yang Disita KPK dari Rumahnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/ilustrasi-sim-c-23434.jpg)