Biodata dr Amira Farahnaz Alias Doktif, jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik dr Richard Lee
Perseteruan antara Richard Lee dan Doktif bermula dari perbedaan pendapat terkait edukasi produk skincare.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Meski berstatus tersangka, Doktif tidak ditahan karena ancaman hukuman Pasal 27A UU ITE berada di bawah dua tahun penjara.
Kendati demikian, polisi tetap memberlakukan wajib lapor terhadap Doktif.
“Penanganan dengan terlapor Samira dan pelapornya Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan, Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik,” kata Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).
Namun, penyidik tidak menahan Samira dengan alasan pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun.
“Terkait penahanannya kami tidak lakukan karena pasal yang disangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya dua tahun,” jelas Dwi.
Selanjutnya, penyidik akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.
Baik Samira maupun Richard dijadwalkan untuk bermediasi pada 6 Januari 2026.
Jika mediasi tidak menyelesaikan perkara, Samira akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar menjelaskan, laporan ini diterima sejak Februari 2025 atas unggahan Samira yang menuding klinik Richard di Palembang tidak memiliki surat izin praktik (SIP).
Penetapan status tersangka kepada Samira dilakukan setelah syarat dua alat bukti terpenuhi, salah satunya SIP Richard Lee yang dimasalahkan Samira.
“Sudah ada dua alat bukti, dari konten TikTok Dokter S yang menyebutkan bahwa Dokter R tidak memiliki SIP dalam praktiknya di Palembang, dan faktanya Dokter R sudah memiliki izin SIP,” jelas Igo.
Saat ini, polisi tengah mendalami lebih lanjut kasus ini dengan memeriksa 22 saksi.
Awal Mula Perseteruan
Diketahui, doktif dikenal kerap membongkar dugaan praktik mafia skincare ilegal dan mengkritik peredaran produk kecantikan bermasalah di Tanah Air.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 12 Desember 2025.
Kasus ini bermula dari unggahan Doktif di akun TikTok yang diduga mencemarkan nama baik Richard Lee.
Dalam unggahan itu, Doktif menyebut klinik milik Richard Lee di Palembang tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
| Kasus Richard Lee P21 Dugaan Pelanggaran Konsumen Siap Disidangkan di Pengadilan |
|
|---|
| Video: Sertifikat Mualaf Dicabut, Richard Lee Kembali Disorot, Lewat Admin Medsos Angkat Bicara |
|
|---|
| Video: Status Mualaf Richard Lee Disorot Doktif, Kuasa Hukum Ambil Tindakan, Siap Tempuh Jalur Hukum |
|
|---|
| Video: Doktif Tak Gentar saat Richard Lee Berencana Polisikan soal Tuduhan Mualaf |
|
|---|
| Video: Kondisi Dokter Richard Lee Pasca Ditahan Polda Metro Jaya, Tidur di Lantai Tanpa Kasur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20260101-amira-farahnaz-doktif.jpg)