Biodata Entis Sutisna Alias Sule, Sindir Suami Mantan Istrinya, Teddy Pardiyana soal Ahli Waris

Nama Sule dan anak-anaknya menjadi tergugat dalam permohonan yang diajukan Teddy di Pengadilan Agama (PA) Bandung soal permohonan ahli waris.

Tayang:
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedi Qurniawan
Kolase Tribunnews.com/Bayu Indra Permana | YouTube SCTV
SULE -- (kiri) Sule / (kanan) Teddy Pardiyana | Nama Sule dan anak-anaknya menjadi tergugat dalam permohonan yang diajukan Teddy di Pengadilan Agama (PA) Bandung soal permohonan ahli waris. Teddy Pardiyana merupakan suami mendiang Lina Jubaedah yang merupakan mantan istri Sule sekaligus ibunda Rizky Febian dan Putri Delina.  

"Dari almarhumah sudah dikasih ke anak saya yang paling kecil. Tidak mungkin tidak ada bagian dari harta saya ya (buat Lina). Ada bagiannya."

"Tapi harus mengingat ketika dulu, uang Iky ke mana? Terus warisannya sebagiannya yang sudah saya kasih ada yang hilang ke mana? Saya tidak mempermasalahkan itu. Intinya gini, dia nggak mau kerja aja, udah," lanjutnya.

Terlepas dari hal tersebut, pria kelahiran Cimahi, 15 November 1976 itu, ingin masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik.

Bahkan, Rizky Febian disebut ingin menemui Teddy untuk membahas tentang warisan ini.

Duduk Perkara Gugatan Kontensius Teddy Pardiyana

Konflik antara Sule dan Teddy mulai mencuat usai Lina Jubaedah meninggal dunia pada awal Januari 2020.

Sejak saat itu, hubungan keduanya kerap diwarnai ketegangan.

Bahkan, Teddy sempat terseret kasus dugaan penggelapan aset peninggalan Lina hingga menjalani proses hukum, sebelum akhirnya dinyatakan bebas pada 2024.

Meski persoalan hukum sebelumnya telah berlalu, hubungan keduanya kembali memanas.

Teddy kini menempuh langkah hukum dengan mengajukan permohonan penetapan ahli waris untuk anaknya ke PA Bandung.

Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menegaskan bahwa perkara tersebut bukanlah gugatan pembagian harta warisan.

“Sebetulnya ini bukan gugatan, jadi permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius. Karena ini konteksnya yang kami mohonkan itu tidak ada objek hartanya, jadi lebih ke penetapan ahli warisnya."

"Makanya disebutnya permohonan kontensius,” kata Wati, dikutip Tribunnews dalam YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (17/1/2026). 

Menurut Wati, hingga kini perkara tersebut telah memasuki empat kali agenda persidangan.

Baca juga: Biodata Jessica Iskandar, Pernah Alami Pelecehan saat TK, Berani Cerita Terinspirasi dari Aurelie

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya dengan mendiang Lina, yakni Ferdinand.

Wati menyebut, majelis hakim berpeluang mempercepat putusan apabila para termohon tidak hadir dalam persidangan.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved