Berita Selebritis

Sule Lega Permohonan Ahli Waris Ditolak, Teddy Pardiyan Tak Terima Ajukan Banding

Sule akhirnya buka suara setelah permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana ditolak Pengadilan Agama Bandung.

Tayang:
Penulis: M Zulkodri | Editor: M Zulkodri
Istimewa/Kolase
AHLI WARIS-- Komedian Sule mengaku lega setelah permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana ditolak oleh Pengadilan Agama Bandung. Meski begitu, pihak Teddy disebut masih terus berupaya dengan mengajukan banding atas putusan tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Komedian Sule mengaku lega setelah permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana ditolak oleh Pengadilan Agama Bandung. 
  • Meski begitu, pihak Teddy disebut masih terus berupaya dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.

 

POSBELITUNG.CO--Komedian Sule akhirnya buka suara setelah permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana ditolak oleh Pengadilan Agama Bandung.

Ayah dari Rizky Febian itu tampak lega atas hasil persidangan yang dinilai menguntungkan pihak keluarganya.

Meski demikian, Sule memilih tidak banyak berkomentar mengenai putusan tersebut.

“Ditolak iya. Saya tidak mau tanggapin apa-apa. Yeayy!” ujar Sule sambil tersenyum.

Sule Sebut Semua Diputuskan Pengadilan

Sule mengatakan dirinya bersama keluarga hanya mengikuti proses hukum yang berlaku dan menyerahkan seluruh keputusan kepada pengadilan.

“Kita sudah berjuang, semuanya kan yang menentukan adalah pengadilan dan juga pengacara,” kata Sule.

Ia juga menjelaskan alasan permohonan yang diajukan Teddy Pardiyana tidak diterima oleh majelis hakim.

Menurut Sule, dalam permohonan tersebut tidak dijelaskan secara rinci objek perkara yang disengketakan.

“Kalau dilihat dari susunannya, tidak bisa menunjukkan obyeknya,” jelas Sule.

“Obyek mana yang dipermasalahkan? Kan di sini dia hanya mau mencantumkan ahli waris,” lanjutnya.

Teddy Pardiyana Ajukan Banding

Meski permohonan telah ditolak, Sule mengungkapkan pihak Teddy Pardiyana masih berupaya agar nama anaknya tetap tercantum sebagai ahli waris.

Hal itu dibuktikan dengan langkah banding yang diajukan usai putusan sidang dibacakan.

“Dari pihak sana banding, tetap kekeuh bagaimana caranya harus masuk (daftar ahli waris),” ujar Sule.

Sule mengaku proses hukum yang terus berjalan membuat sejumlah urusan keluarga menjadi terhambat.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved