Biodata Syekh Ahmad Al Misry, Ditahan Aparat Mesir Terkait Kasus Pelecehan, Punya 2 Kewarganegaraan

Syekh Ahmad ditahan oleh Al-Amn al-Watani atau Pasukan Keamanan Nasional Mesir...

Tayang:
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Dok. Diskominfotik Kab. Bengkalis
SYEKH AHMAD AL MISRY -- Syekh Ahmad ditahan oleh Al-Amn al-Watani atau Pasukan Keamanan Nasional Mesir sehari setelah kasus dugaan pelecehan seksual itu mencuat ke publik. 

“Kalau misalnya dicurigain, dia boleh tembak. Yang akhirnya saya bilang, 'Kalian nggak usah dekat-dekat, jauh aja, tapi nanti kita pantau.' Nah di Al-Amn al-Watani juga kan saya punya orang, ya kan. Punya kenalan gitu kan,” sambung dia.

Menurut Mahdi, pemerintah Mesir diperkirakan tidak akan memberikan perlindungan khusus kepada Syekh Ahmad karena statusnya di negara tersebut hanyalah warga biasa.

"Pemerintah Mesir enggak akan melindungi dia. (Karena Syekh Ahmad di Mesir) sebagai orang biasa. Nah inilah, kita nih jangan mudah kaget, jangan mudah terharu ngeliat ada orang sedikit bisa bahasa Arab langsung dianggap sebagai dewa. Jangan gitu,” ucapnya.

Di sisi lain, Mahdi menyebut saat ini pihaknya mendampingi 13 korban yang tersebar di sejumlah daerah. Para korban disebut awalnya dijanjikan beasiswa pendidikan ke Mesir, namun kenyataannya harus bertahan hidup sendiri setelah tiba di sana.

“Faktanya korban yang yang sudah berjalan itu tidak mendapatkan beasiswa. Uang tiketnya dia bayar sendiri, bahkan di sana di Mesir itu terkatung-katung kurang lebih selama setahun."

"Dia harus ngurusin sendiri izin tinggalnya, ngurusin sendiri masuk ke sekolahannya. Jadi ya udah kayak anak kambing aja dilempar begitu ke padang rumput, seperti itu,” tegasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian Indonesia juga terus bergerak.

Divisi Hubungan Internasional Polri diketahui telah mengajukan red notice terhadap Syekh Ahmad melalui Interpol untuk kebutuhan pengejaran internasional.

Kabag Jatranin Sekretariat NCB Interpol Polri Kombes Ricky Purnama mengatakan proses pengajuan red notice dilakukan karena Syekh Ahmad diduga sudah berada di luar negeri.

“Sedang dalam proses pengajuan red notice melalui portal Interpol,” ujar Ricky.

Ia juga menegaskan bahwa Syekh Ahmad saat ini telah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia usai menjalani proses naturalisasi.

"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi (disetujui), melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," jelasnya.

Selain itu, Polri masih berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk memastikan status kewarganegaraan Syekh Ahmad di negara tersebut.

"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap santri setelah dilakukan gelar perkara pada 22 April 2026.

"Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (24/3/2026).

(Posbelitung.co/Kompas.com/TribunnewsMaker.com/Tribunnews.com)

 

Sumber: Pos Belitung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved