Berita Selebritis

Sule Lega Permohonan Ahli Waris Ditolak, Teddy Pardiyan Tak Terima Ajukan Banding

Sule akhirnya buka suara setelah permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana ditolak Pengadilan Agama Bandung.

Tayang:
Penulis: M Zulkodri | Editor: M Zulkodri
Istimewa/Kolase
AHLI WARIS-- Komedian Sule mengaku lega setelah permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana ditolak oleh Pengadilan Agama Bandung. Meski begitu, pihak Teddy disebut masih terus berupaya dengan mengajukan banding atas putusan tersebut. 

“Kita jalan aja, cuma kan kadang mengganggu apa yang kita miliki itu tidak bisa untuk bergerak,” katanya.

Kuasa Hukum Teddy Akui Permohonan Ditolak

Sementara itu, kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, membenarkan majelis hakim menyatakan permohonan kliennya tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

“Untuk hasil sidangnya, penetapannya NO alias tidak diterima,” kata Wati Trisnawati.

Menurutnya, majelis hakim menilai perkara tersebut seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan, bukan permohonan.

“Dengan alasan bahwa seharusnya yang kami ajukan berbentuk gugatan,” lanjutnya.

Wati juga mengakui terdapat kekeliruan dalam bentuk pengajuan perkara yang didaftarkan sejak akhir 2025 itu.

Sengketa Status Ahli Waris

Diketahui, Teddy Pardiyana sebelumnya mengajukan permohonan penetapan ahli waris terkait status hukum anak perempuannya, Bintang.

Permohonan tersebut resmi didaftarkan ke Pengadilan Agama Bandung pada 1 Desember 2025.

Dalam perkara tersebut, keluarga besar Sule turut menjadi pihak termohon, termasuk Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, hingga keluarga mendiang Lina Jubaedah.

Pihak Teddy menegaskan perkara itu bukan mengenai perebutan harta warisan, melainkan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait status anaknya.

Namun hingga kini, proses hukum masih berlanjut setelah pihak Teddy Pardiyana resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.(*)

 

 

 

Komedian Sule akhirnya memberikan respons setelah permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana ditolak oleh Pengadilan Agama Bandung.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved