TOPIK
Kasus Pembunuhan Engeline
-
51 bukti dan petunjuk itu, dipastikannya bisa untuk menjebloskan Margriet ke tahanan dan diganjar hukuman seumur hidup.
-
Terdakwa Agus Tay Handa May menjadi saksi sidang lanjutan pembunuhan Engeline C Megawe.
-
Rosidik memberikan kesaksian mengejutkan, ia pernah diminta mengakui penculikan dan keterangannya akan dihargai Rp 40 juta oleh dua polisi.
-
Dewa Ketut Raka mengakui hanya menjalankan perintah atasannya untuk menghalau semua orang yang hendak datang ke rumah.
-
Disinggung mengenai adopsi yang diajukan oleh Margriet melalui suaminya, Hamidah mengaku bahwa dirinya tidak bisa baca tulis.
-
Hotma meminta saksi Rosidik dan Hamidah, tak lain orangtua kandung Engeline, dibarengkan memberikan kesaksian terhadap terdakwa Margriet C Megawe.
-
Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga langsung memimpin sidang yang dilakukan selama 45 menit tersebut.
-
Hampir setengah jam lebih, terdakwa Agus Tay Handa May berada di dalam TKP (Tempat Kejadian Perkara) pembunuhan Engeline.
-
Tim kuasa hukum Margriet menelusuri berkas perkara Agus Tay Handa May dalam kasus pembunuhan Engeline.
-
Suami istri bernama Susiani dan Handono menjadi saksi dalam sidang perkara pembunuhan Engeline dengan terdakwa Agustay Handa May.
-
Margriet C Megawe menjalani sidang putusan sela, sedangkan Agus Tay Handa May menjalani sidang pemeriksaan saksi-saksi.